Diringkus Polsek Teluknaga, Spesialis Bobol Rumah Pakai Obeng dan Pahat Terancam 7 Tahun Penjara

Redaksi
4 Sep 2024 17:17
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap pelaku pencurian rumah di Kampung Babakan Asem, RT 003 RW 010, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Pelaku, yang diketahui berinisial K alias Rudin (36), dibekuk petugas di rumah kontrakannya di daerah yang sama pada Rabu (4/9/2024).

Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat, yang didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang mengarah kepada tersangka. “Saat ditangkap, dari rumah kontrakan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket switer dan celana yang dipakai saat kejahatan yang terekam CCTV, uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp285.000, dua buah jam tangan, dan cincin emas seberat 2,5 gram,” terang AKP Wahyu Hidayat.

Tersangka K alias Rudin mengakui bahwa dirinya melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanjat tembok menggunakan tangga, kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang dicongkel menggunakan obeng dan pahat. “Setelah berhasil masuk, ia mengambil uang tunai, dua buah jam tangan milik korban, dan cincin emas, kemudian melarikan diri,” tambahnya.

Kejadian pencurian ini berlangsung pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 04.35 WIB. Penangkapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, keterangan saksi, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Teluknaga, yang kemudian menindaklanjutinya dengan cepat.

“Hasil interogasi petugas mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan lebih dari lima kali pencurian dengan modus yang sama. Barang-barang hasil curian dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Wahyu Hidayat.

Atas tindakannya, tersangka K alias Rudin dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [LM]