banner 970x250
banner 970x250

banner 970x250

Dianggap Hambat Pembinaan, KONI Tangerang Raya Tolak Permenpora 14/2024

doni
5 Agu 2025 19:54
2 menit membaca

TANGERANG-, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Raya yang terdiri dari KONI Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan, kompak menolak Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.

Ketua KONI Kabupaten Tangerang Eka Wibayu menyebut, aturan itu dapat menghambat pembinaan atlet. Selain itu, Eka menambahkan, aturan itu dinilai bisa melemahkan KONI di daerah serta berpotensi memperbesar ketimpangan antarwilayah.

“Kami sangat mengetahui persis bagaimana pembinaan dan pengembangan atlet di daerah. Apabila ini dipaksakan, maka sistem pembibitan atlet lokal yang selama ini bertumpu pada peran strategis KONI daerah akan terbelenggu karena tidak ada bantuan pembiayaan.” kata Eka, Selasa (5/8/2025).

Menurut Eka, pembiayaan pembinaan atlet diatur dalam UU yang didasari dari APBN dan turunannya melalui APBD untuk level KONI Provinsi dan KONI Kabupaten/Kota.

“Entah apa yang melandasi Permenpora sehingga mengeluarkan aturan supaya pembinaan atlet harus bersumber dari non-APBD?,” ujar Eka mempertanyakan.

Hal senada disampaikan Ketua KONI Kota Tangerang Selatan Letkol (Purn) M Hamka Handaru. Dia secara khusus menyoroti ketentuan pada Pasal 51 Permenpora 14/2024. Pada beleid itu, diatur pendanaan organisasi olahraga dari APBD diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, Pasal 17 ayat (2) Permenpora itu mewajibkan ketua organisasi olahraga untuk menandatangani pernyataan kesanggupan mencari sumber pendanaan non-APBD.

“Ini menimbulkan beban administratif dan finansial yang tidak proporsional terhadap kondisi riil daerah,” ucap Hamka.

Hamka juga menyebut, ketentuan-ketentuan yang ada pada Permenpora 14/2024 berpotensi mengakibatkan terhentinya proses regenerasi atlet, yerutama di daerah yang belum memiliki kesiapan struktural dan kapasitas finansial yang memadai.

Hamka menegaskan, implementasi Permenpora 14/2024 bersifat prematur dan tidak kontekstual dengan realitas pembinaan olahraga di daerah. Dia meminta, Kemenpora untuk membuka ruang dialog dengan pengurus KONI daerah dan perwakilan cabang olahraga.

Tidak hanya itu, Hamka juga meminta agar dilakukan revisi menyeluruh terhadap ketentuan-ketentuan yang menyangkut aspek pendanaan, struktur organisasi, dan masa transisi implementasi peraturan.

“Keberadaan Permenpora semestinya menjadi instrumen akselerasi pembinaan dan prestasi olahraga, bukan menjadi faktor penghambat. Apabila akar pembinaan dipotong, maka pohon prestasi tidak akan tumbuh,” tandasnya.