banner 970x250
banner 970x250

banner 970x250

Bawa 40 Gram Sabu, Cimol Diciduk Satresnarkoba Polresta Tangerang

doni
28 Agu 2025 14:06
1 menit membaca

KAB. TANGERANG-, Satresnarkoba Polresta Tangerang mengamankan seorang perempuan berinisial AR alis Cimol (27) atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang Kompol Maryadi mengatakan, AR alias Cimol ditangkap di daerah Curug, Kabupaten Tangerang.

“Barang bukti sabu yang didapat dari tangan AR dengan berat bruto sebanyak 40,91 gram,” kata Maryadi, Kamis (28/8/2025).

Maryadi menerangkan, informasi awal didapat polisi dari masyarakat yang menyebutkan ada satu tempat yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Informasi itu selanjutnya didalami dengan melakukan observasi. Saat melakukan observasi itulah polisi mendapati seorang perempuan dengan gelagat mencurigakan.

Petugas kemudian menghampiri perempuan yang belakangan diketahui merupakan tersangka AR alias Cimol. Saat dekati, tersangka AR alias Cimol malah menunjukkan gestur yang mencurigakan.

“Petugas polwan selanjutnya melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti sabu dalam beberapa kemasan plastik klip bening,” terang Maryadi.

Selanjutnya tersangka AR alias Cimol dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus itu masih terus dilakukan pengembangan guna mengungkap asal barang dan distribusi penyebarannya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AR alias Cimol, dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.