KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Kejaksaan besar dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengamankan 263 dokumen penting yang kini sedang diuji di Laboratorium Forensik (Puslabfor). Dokumen-dokumen yang disita dari kantor dan rumah Sekretaris Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, itu diduga terkait dengan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan hak milik (SHM).
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, mengonfirmasi bahwa dokumen-dokumen tersebut telah dikirim ke Puslabfor untuk dilakukan pengujian. “Kita kemarin sudah menyita 263 Warkah. Saat ini, dokumen-dokumen tersebut sudah kita kirim ke labfor untuk diuji,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan pada Selasa, 11 Februari 2025.
Penyidik Bareskrim juga tengah mendalami lebih lanjut dugaan pemalsuan yang terjadi di Desa Kohod. Menurut Djuhandhani, saat ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak 44 saksi dalam kasus tersebut, termasuk Kepala Desa Kohod Arsin serta anggota keluarga lainnya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya indikasi pemalsuan dokumen yang terjadi sejak 2021 hingga saat ini.
“Dari pemeriksaan ini, kita mendapatkan informasi bahwa peristiwa pemalsuan berkas terjadi sejak tahun 2021 hingga sekarang di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa tim penyidik menemukan adanya unsur pemalsuan dalam berkas permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak yang diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Sebagai tindak lanjut, Bareskrim telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/II/2025. Dalam laporan tersebut, terlapor adalah AR, sementara negara sebagai korban dari tindak pidana pemalsuan tersebut. “Laporan ini sudah kami buat, dengan nomor polisi LP/II/2025, yang mana terlapornya adalah saudara AR dan pihak korban adalah negara kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Djuhandhani.
Proses penyidikan terus berjalan dan Bareskrim berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, dengan harapan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan negara. [LM]