TANGERANG-, Sidang kasus pagar laut dengan terdakwa Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi, mulai digelar, Selasa (30/9/2025).
Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Banten. JPU Faiq Nur Fiqri Sofa dan Subardi bergantian membacakan dakwaan.
Salah seorang nama yang disebut dalam dakwaan adalah Dwi Chandra Budiman, mantan Kepala Bidang Penetapan, Pendataan, dan Penilaian Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang.
Dwi disebut sebagai pejabat yang mengurus nilai jual objek pajak (NJOP) dan SPPT-PBB. Setelahnya, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang menerbitkan 203 SPPT-PBB.
“Penerbitan dilakukan seakan-akan tanah laut tersebut sudah dibayar pajaknya,” kata Faiq.
Meski namanya disebut, Dwi belum memberikan komentar atau tanggapan. Kami berusaha meminta konfirmasi tanggapan kepada Dwi. Melalui pesan singkat, pada Rabu (1/10/2025) pukul 12.12 WIB, kami meminta tanggapan Dwi terkait namanya yang disebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, pada Rabu (1/10/2025) pukul 16.48 WIB, Dwi belum menjawab pesan yang dilayangkan.
Sementara itu, dimintai tanggapan, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia Kabupaten Tangerang Endang Kurnia mengaku heran ratusan SPPT itu bisa keluar.
“Sebelum penerbitan SPPT, ada tahapan verifikasi dan validasi data dengan keadaan lapangan. Padahal laut, bisa-bisanya terbit,” kata Endang.
Endang mendesak siapa pun yang terlibat pada kasus itu diperiksa. Dia meyakini kasus tidak berdiri sendiri. Oleh karena itu, dia meminta agar penegakkan hukum tidak hanya berhenti pada para terdakwa yang saat ini menjalani proses persidangan.
“Siapa pun yang terlibat harus diperiksa dengan serius. Jangan berhenti di empat terdakwa yang saat ini disidang,” tandasnya.