Gandeng KPK, Pemprov Banten Dorong Perluasan Desa Antikorupsi di Empat Kabupaten

Redaksi Lensametro
19 Sep 2025 13:09
3 menit membaca

SERANG (Lensametro.com) – Upaya membangun pemerintahan yang bersih makin ditegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemprov Banten melakukan monitoring dan evaluasi terhadap rencana perluasan desa antikorupsi di empat kabupaten.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari visi Banten Maju Adil Merata Tidak Korupsi yang dicanangkan Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah, serta didukung Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

“Korupsi menjadi momok bersama. Kami menindaklanjuti visi misi gubernur dan wakil gubernur agar Provinsi Banten maju, adil, merata, dan tidak korupsi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, usai entry meeting di Inspektorat Daerah Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (18/9/2025).

Deden menegaskan kegiatan ini menjadi bukti keseriusan Pemprov Banten dalam menjalankan visi misi tersebut. “Kegiatan ini menjadi salah satu indikator bahwa Pemprov Banten serius menjalankan visi misi tersebut,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KPK yang memberi perhatian hingga ke level pemerintahan desa. “Banyak sekali program pemerintah yang dilaksanakan di desa. Baik dari pusat, provinsi, maupun kabupaten,” katanya.

Desa Jadi Percontohan

Plt Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno, menjelaskan monitoring dan evaluasi dilakukan sebagai pendampingan, bukan perlombaan. Tujuannya adalah mendorong perubahan perilaku di tingkat desa.

“Di Provinsi Banten, kami berkolaborasi dengan Pemprov mendorong terbentuknya desa antikorupsi tingkat kabupaten,” ungkap Rino.

Ia menambahkan, desa antikorupsi harus memenuhi lima komponen indikator. Pertama, tata laksana yang menekankan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta notulensi musyawarah desa. Kedua, aspek pengadaan barang dan jasa yang wajib transparan sejak perencanaan hingga pertanggungjawaban.

“Komponen kedua pengawasan. Desa yang diaudit oleh inspektorat kabupaten atau provinsi harus mempunyai alat buktinya dalam kurun waktu tertentu,” jelasnya.

Komponen ketiga adalah pelayanan publik. “Masyarakat paham terhadap syarat mengajukan suatu perizinan, lama waktunya, berapa tarifnya, berapa lama, dan SOP-nya lengkap,” tambahnya.

Selain itu, peran serta masyarakat juga menjadi syarat mutlak. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) harus disusun bersama perangkat desa dan unsur masyarakat agar transparan.

“Terakhir kearifan lokal. Kami di situ memberdayakan, mendorong peran serta tokoh-tokoh masyarakat memberikan masukan dan pengawasan. Sehingga masyarakat benar-benar menjaga desanya,” papar Rino.

Empat Desa Jadi Fokus

Menurut Plt Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, ada empat desa dari empat kabupaten yang kini masuk tahap evaluasi dan monitoring sebagai calon desa percontohan antikorupsi tingkat kabupaten.

“Desa Cikande Permai Kabupaten Serang, Desa Legok Kabupaten Tangerang, Desa Bandung Kabupaten Pandeglang, dan Desa Sumur Bandung Kabupaten Lebak,” ungkap Nina.

Ia menambahkan, saat ini Banten telah memiliki Desa Gunungbatu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, sebagai desa antikorupsi pertama yang dibentuk pada 2023. Ke depan, program ini tidak hanya berhenti di tingkat kabupaten, tetapi juga diperluas hingga ke kecamatan.

“Setelah membentuk desa percontohan antikorupsi tingkat kabupaten, Pemprov Banten bersama KPK selanjutnya akan membentuk desa percontohan tingkat kecamatan,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, Banten diharapkan menjadi role model dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi hingga ke akar rumput. [LM]