KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Polresta Tangerang berhasil meringkus tiga pelaku penganiayaan sadis terhadap anak di bawah umur. Ketiga tersangka, yakni C (60), J alias K (45), dan S alias C, kini mendekam di tahanan, sementara satu pelaku lainnya, T, masih dalam pengejaran setelah kabur dari rumahnya di Kampung Muncung, Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin, mengungkapkan bahwa aksi penganiayaan bermula dari tuduhan pencurian uang sebesar Rp700.000 milik salah satu pelaku. “Para pelaku memukuli dan mengeroyok korban karena diduga mencuri uang milik C di dalam pabrik,” jelasnya, Rabu (20/11/2024).
Tidak hanya dianiaya secara fisik, korban juga diperlakukan dengan sangat kejam. Kompol Arief menjelaskan, korban dibawa ke sebuah pabrik penggilingan padi milik tersangka C. Di sana, tangan korban diikat ke belakang, kemudian ia disetrum, dipukul menggunakan sandal, disiram minuman keras, hingga dilempar dan dibanting dari atas balai bambu.
“Akibat tindakan itu, korban mengalami luka memar pada bagian kepala, kaki sebelah kiri, dan rasa nyeri di punggung,” tambahnya.
Orang tua korban yang mengetahui kekejaman ini segera melapor ke Polsek Kronjo. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Berkat laporan tersebut, tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman berat kini menanti mereka atas tindakan brutal yang dilakukan.
Polisi terus mengintensifkan pencarian terhadap pelaku T yang masih buron. “Kami akan terus mengejar pelaku yang kabur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kompol Arief Nazaruddin. [LM]