KAB. TANGERANG (Lensametro.com) –
Proyek pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa kembali menuai sorotan. Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fahrizal Azmi menemukan indikasi pelanggaran setelah pihak pengembang hanya menunjukkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), tanpa disertai perizinan lain yang wajib dimiliki.
PKKPR memang merupakan dokumen dasar yang menunjukkan kesesuaian antara rencana pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang. Tetapi untuk memulai pembangunan, masih diperlukan dokumen tambahan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Fahrizal Azmi mendatangi langsung lokasi proyek pada Sabtu (19/7/2025), usai menerima banyak laporan dari warga, ditambah viralnya video pembongkaran bangunan menggunakan alat berat excavator yang mengundang kekhawatiran publik.
“Izin masih berproses tetapi mereka sudah melakukan pembangunan dan ini ada indikasi proyek ilegal, tapi kita akan lihat dulu bukti buktinya,” terang Azmi.
Saat diminta menunjukkan seluruh dokumen perizinan, pihak pengembang yang diwakili manajemen PT. Langkah Terus Jaya (LTJ), Dedi Effendy, hanya memberikan salinan PKKPR. Ia berdalih bahwa izin lainnya masih dalam proses pengurusan. Dedi bahkan mengklaim bahwa pembangunan telah mendapat ‘restu’ dari dinas tertentu untuk berjalan sambil perizinan dilengkapi. Tetapi Dedi tidak menyebut secara spesifik dinas mana yang dimaksud.
Mendengar penjelasan tersebut, Azmi tegas menolak praktik semacam itu. Ia menekankan pentingnya kepatuhan hukum dalam proses pembangunan di daerah.
“Tidak bisa, Pak. Perizinan selesaikan dulu, baru laksanakan kegiatan. Kalau izinnya sudah ada silakan pengembang maunya seperti apa,” sanggah Azmi.
Sementara itu, informasi dari sumber Suarabantennews di lingkungan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang menyebut bahwa pengembang memang belum mengantongi IMB. Atas dasar itu, pihak DTRB telah melayangkan pemanggilan kepada pengembang untuk hadir di UPTD Pemeliharaan Bangunan Wilayah III pada Senin (21/7/2025). [LM]