KABUPATEN TANGERANG (LM)-, Dalam kurun waktu 2 bulan yakni November hingga Desember 2019, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 58 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dari 58 orang itu, 56 teridentifikasi sebagai pengedar, sedangkan 2 orang adalah pemakai.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 4 dari 58 orang yang dibekuk adalah perempuan. Menurutnya, dari tangan 58 tersangka itu, diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 69,92 gram, daun ganja seberat295,51 gram, pil ekstasi sebanyak 18 butir, dan psikotropika sebanyak 10 butir.
“Selain itu, diamankan juga obat jenis tramadol 10 butir dan obat eximer sebanyak 9 butir,” kata Ade saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa, 14 Januari 2020.
Ade melanjutkan, 56 tersangka yang teridentifikasi sebagai pengedar dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2005 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Selain dijerat pasal narkotika, ujar Ade, para terangka juga dijerat Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Sedangkan 2 tersangka yang diidentifikasi sebagai pengguna narkoba dijerat Pasal 111 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” beber Ade.
Ade mengimbau agar masyarkat turut memerangi narkoba. Caranya, kata Ade, dengan memberikan informasi bila ditemukan dugaan transaksi narkoba. Ade juga mendorong masyarakat menggencarkan kampanye anti narkoba. Tujuannya, lanjut dia untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba.
“Narkoba musuh kita bersama, maka keterlibatan proporsional dari semua elemen adalah salah satu upaya menghalau peredaran narkoba,” tandasnya. (Joe).