Polisi Gerebek Hotel di Cilegon, Bongkar Sindikat Perdagangan Orang dengan Korban 8 Wanita

Redaksi Lensametro.com
16 Jun 2025 16:37
2 menit membaca

CILEGON (Lensametro.com) – Polda Banten mengungkap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah hotel kawasan Jl. Raya Cilegon No. 50, Kota Cilegon. Penggerebekan berlangsung Jumat malam, 13 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB dan berhasil mengamankan enam pelaku yang berperan sebagai mucikari.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/153/V/Res.1.15/2025/Ditreskrimum Polda Banten.

“Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan ungkap kasus TPPO dan berhasil menangkap 6 pelaku berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23), dan LS (35) dengan modus sebagai mucikari yang merekrut, menampung, dan menawarkan para korban pekerja seks komersial dengan menggunakan Aplikasi Michat untuk melayani para lelaki hidung belang,” kata Dian dalam keterangannya, Senin (16/6).

Dian menjelaskan bahwa ada delapan korban yang dijadikan pekerja seks komersial. Mirisnya, salah satu korban berinisial NP masih berusia 17 tahun. Sementara korban lainnya berusia dewasa, yakni TA (24), WD (24), RN (30), IS (20), AN (25), AF (25), dan NF (21).

Dalam hasil penyidikan, polisi menemukan fakta-fakta mencengangkan. Pihak hotel diketahui menyediakan beberapa kamar khusus untuk menampung para korban, sekaligus menjadi tempat mereka melayani pelanggan.

Selain itu, para korban menerima gaji bulanan sebesar Rp9.000.000. Mereka juga mendapatkan uang makan harian Rp100.000 dan uang skincare bulanan sebesar Rp200.000 hingga Rp300.000. Dalam sehari, masing-masing korban bisa melayani antara 9 hingga 11 tamu laki-laki.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua kunci kamar hotel, tujuh unit handphone milik pelaku, 23 alat kontrasepsi merek Sutera, satu buku tamu hotel, dan empat lembar tagihan hotel.

Di akhir pernyataannya, Kombes Pol Dian menyampaikan pasal yang dikenakan kepada para pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Dian. [LM]