JAKARTA UTARA (Lensametro.com) – Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 100 ribu benih bening lobster (BBL) dan mengungkap perdagangan bahan peledak di wilayah Lampung. Kedua kasus ini diungkap dalam operasi yang dilakukan pada awal Oktober 2024.
Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus lobster terjadi pada Sabtu (12/10/2024). Saat itu, petugas memberhentikan kendaraan yang membawa 20 boks berisi BBL di Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
“Modus operandi pelaku menggunakan sistem tertutup. Kurir hanya berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang berinisial T, yang mengatur semua proses dari jarak jauh menggunakan nomor luar negeri,” kata Charles Go dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024).
Menurut Charles, T menginstruksikan kurir berinisial B untuk mengambil barang dan melakukan take over dari satu mobil ke mobil lain di lokasi tertentu. Setelah itu, benih tersebut akan kembali dipindahkan ke lokasi lain sesuai perintah T.
B, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku benih lobster tersebut berasal dari Pacitan, Jawa Timur. Benih-benih itu dikemas dengan sistem basah dan diangkut menggunakan mobil. Rencananya, lobster-lobster tersebut akan diselundupkan ke luar negeri.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 100 ribu benih lobster, satu mobil Daihatsu Blind Van, 20 boks sterofoam, dan satu ponsel Samsung.
Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
“BBL yang kami amankan sebanyak 100 ribu benih. Berdasarkan harga di pasar gelap, langkah ini berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian sekitar Rp25 miliar,” katanya.
Selain kasus lobster, polisi juga menangkap seorang pria berinisial Y di Pelabuhan Ketapang, Lampung, pada 9 Oktober 2024. Y kedapatan membawa bahan peledak yang diduga akan digunakan untuk menangkap ikan.
“Dalam tas milik tersangka, kami menemukan 0,5 kilogram potasium dicampur cat bron, 2 bungkus potasium putih, 11 botol kaca, dan 30 sumbu,” ujarnya.
Y mengaku barang-barang tersebut akan diserahkan kepada seorang pemilik kapal yang identitasnya sudah dikantongi oleh polisi dan kini dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, Y dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Barang-barang ini diminta oleh tekong kapal yang diduga akan menggunakannya untuk menangkap ikan,” pungkas Charles Go. [LM]