TANGSEL (Lensametro.com) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus memperketat penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ratusan botol minuman keras (miras) ilegal berhasil disita dalam operasi gabungan yang digelar Rabu (15/10/2025) malam hingga dini hari.
Operasi yang melibatkan 45 personel Satpol PP ini berlangsung sejak pukul 20.00 hingga 23.45 WIB dan menyasar sejumlah lokasi yang dilaporkan masyarakat sebagai titik penjualan miras tanpa izin.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari maraknya aduan warga terkait peredaran miras yang dinilai meresahkan.
“Kami menerima banyak aduan warga soal penjualan miras yang meresahkan, terutama di tempat hiburan dan toko jamu. Maka malam ini kami lakukan razia gabungan, dan hasilnya cukup banyak sekitar tiga ratus botol berbagai jenis berhasil diamankan,” ujarnya.
Dari hasil razia, sekitar 300 botol miras ilegal berhasil diamankan dari tiga lokasi berbeda, yakni sebuah toko jamu di Ciater Barat, satu rumah warga, serta tempat karaoke dan lounge di kawasan Pakulonan, Serpong Utara.
Jenis minuman keras yang disita juga beragam, mulai dari bir, anggur merah, intisari, vodka, wiski, rum, tequila hingga kawa-kawa. Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor Satpol PP Tangsel untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Muksin menjelaskan, tempat-tempat yang kedapatan menjual miras tanpa izin langsung disegel di lokasi. Sementara para penjualnya akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis (16/10/2025).
“Kami berharap tindakan tegas ini bisa memberi efek jera kepada para penjual dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melanggar Perda. Kami tidak akan berhenti menindak setiap bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Ia menambahkan, operasi penertiban ini merupakan bagian dari agenda rutin Satpol PP Tangsel untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang akhir tahun ketika aktivitas hiburan malam cenderung meningkat.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya Pemkot Tangsel dalam menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warganya. [LM]