KOTA SERANG (Lensametro.com) – Aksi balap liar yang meresahkan warga di kawasan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Curug, Kota Serang, akhirnya dibongkar Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten. Enam orang pelaku diamankan dalam penggerebekan pada Sabtu (19/07) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan dilakukan saat para pelaku tengah beraksi di jalan raya yang seharusnya menjadi jalur aman bagi pengguna jalan umum. Aksi nekat itu tidak hanya membahayakan keselamatan diri, tetapi juga mengganggu ketertiban masyarakat sekitar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan adanya operasi tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas balap liar yang kerap terjadi di kawasan KP3B. Tim Resmob segera bergerak dan berhasil mengamankan enam orang pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ungkap Dian pada Selasa (22/07).
Enam pelaku yang diamankan dalam aksi tersebut adalah:
ZD (22), warga Padarincang – berperan sebagai joki kendaraan Yamaha Jupiter.
SH (33), warga Pabuaran – pemilik kendaraan Yamaha Jupiter.
AA (18), warga Walantaka – pemilik Kawasaki KLX dan pelaku taruhan.
NF (19), warga Walantaka – pemilik Honda Vario.
FF (17), warga Pabuaran – pemilik Suzuki Satria F.
AN (29), warga Walantaka.
Dalam operasi tersebut, aparat juga mengamankan barang bukti berupa uang taruhan sebesar Rp495.000, empat unit handphone berbagai merek, serta empat unit sepeda motor, yaitu:
Honda Vario (tanpa nomor polisi)
Yamaha Jupiter (tanpa nomor polisi)
Kawasaki KLX (nopol A6559EC)
Suzuki Satria F (tanpa nomor polisi)
Kombes Pol Dian menjelaskan, para pelaku dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Balapan liar ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. Kami imbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balapan,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa Polda Banten akan terus meningkatkan patroli dan tindakan hukum untuk menekan kegiatan ilegal yang merusak ketertiban masyarakat.
“Langkah ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polda Banten,” tutup Kombes Pol Dian Setyawan. [LM]