OC Kaligis: Penutupan Kantor PWI oleh Dewan Pers Langgar Etika Kelembagaan

Redaksi Lensametro.com
14 Mei 2025 14:44
Berita Pers 0 49
2 menit membaca

JAKARTA (Lensametro.com) – Pengacara senior OC Kaligis memutuskan turun gunung membela Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam gugatan terhadap Dewan Pers. Kaligis mengungkap, langkah ini bukan tanpa alasan. Ia menilai perkara tersebut menarik secara hukum dan menyangkut persoalan kewenangan kelembagaan yang sangat mendasar.

“Saya ditanya teman, kenapa mau jadi pengacara PWI melawan Dewan Pers? Saya jawab, secara hukum kasus ini menarik,” ujar OC Kaligis kepada wartawan saat ditemui menjelang sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025).

Dalam pernyataannya, Kaligis menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun merupakan Ketua Umum PWI Pusat yang sah. Menurutnya, Hendry terpilih secara konstitusional melalui Kongres PWI di Bandung pada Oktober 2023.

“Pemilihan Hendry sah secara AD/ART. Tidak mungkin ada kongres tanpa dasar konstitusi organisasi,” katanya.

Kaligis juga menuding Dewan Pers telah bertindak di luar batas kewenangannya dengan menutup kantor PWI Pusat yang berada di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat. Ia menilai tindakan tersebut tak hanya mencederai etika kelembagaan, tetapi juga berdampak serius terhadap aktivitas administratif organisasi pers tertua di Indonesia itu.

Senada dengan Kaligis, anggota tim kuasa hukum PWI, Faisal Nurrizal, menyampaikan bahwa dalam sidang sebelumnya, majelis hakim telah memberikan saran kepada pihak tergugat untuk membuka kembali kantor PWI agar pengambilan dokumen penting bisa dilakukan.

“Ini soal hak organisasi. Kami akan kawal sampai tuntas,” tegas Faisal.

Perkara gugatan PWI Pusat terhadap Dewan Pers ini akan kembali disidangkan pada 22 Mei 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela. [LM]