Mahkamah Konstitusi dan AMKI Sepakat Perkuat Literasi Konstitusi Lewat Kolaborasi Media

Redaksi Lensametro.com
15 Mei 2025 09:59
3 menit membaca

JAKARTA (Lensametro.com) – Upaya memperluas literasi konstitusi di tengah masyarakat digital kian konkret. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dan Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat menyatakan komitmen bersama dalam menjalin kolaborasi strategis untuk memperkuat edukasi hukum dan menyosialisasikan nilai-nilai konstitusional ke seluruh pelosok negeri.

Komitmen itu mengemuka dalam audiensi antara AMKI dan MK yang digelar di Sekretariat MK, Jakarta, pada Rabu (14/5/2025). Pertemuan ini sekaligus menjadi langkah awal pembentukan kerja sama jangka panjang antara lembaga negara dan media.

Ketua Umum AMKI, Tundra Meliala, memimpin langsung rombongan pengurus AMKI Pusat dalam audiensi tersebut. Hadir pula Dewan Pengawas Carrel Ticualu, Bidang Hukum Rukmana, Victor, Dipranto Tobok Pakpahan, serta tim Humas Herdiana, Ario, dan Bambang Suranto.

Menurut Tundra, audiensi ini merupakan wujud konkret dari komitmen AMKI dalam memperkuat kesadaran hukum publik di era keterhubungan digital yang makin luas.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memperluas jangkauan edukasi konstitusi, terutama ke daerah-daerah yang belum optimal tersentuh informasi hukum. Media bukan sekadar penyampai berita, tapi mitra strategis dalam membangun kesadaran konstitusional,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan harapan agar kolaborasi ini dapat memberikan manfaat besar bagi Mahkamah Konstitusi, mulai dari memperluas penyebaran sosialisasi hukum, meningkatkan literasi konstitusi di masyarakat, hingga memperkuat transparansi serta citra MK sebagai penjaga marwah konstitusi.

“Audiensi ini menjadi langkah awal menuju sinergi kelembagaan antara MK dan AMKI, serta membuka peluang kolaborasi lebih luas antara institusi negara dan dunia media dalam memperkuat demokrasi berbasis konstitusi,” kata Alumni Lemhanas PPRA 51 itu.

Rombongan AMKI diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan. Turut hadir mendampingi, Kepala Biro Humas dan Protokol Pan Mohamad Faiz Kusuma, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim, Kepala Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri dan Hubungan Antar Lembaga Fitri Yuliana, serta Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan Intan Yuri Susanti.

Heru menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan bahwa media memiliki peran penting dalam menyampaikan nilai-nilai konstitusi secara efektif dan masif kepada publik.

“Kami terbuka untuk berbagai bentuk kerja sama yang memberikan dampak positif bagi kesadaran hukum masyarakat. Kolaborasi dengan AMKI dapat menjadi jembatan antara MK dan rakyat secara lebih langsung dan akrab,” ujarnya.

Ia menekankan peran MK sebagai the guardian of the constitution atau penjaga konstitusi yang memastikan seluruh produk hukum dan praktik ketatanegaraan tetap berjalan dalam koridor Undang-Undang Dasar 1945.

“Pancasila dan UUD 1945 adalah roh konstitusi kita, dan MK bertugas memastikan keduanya tetap menjadi pedoman dalam setiap pengambilan keputusan kenegaraan,” tegas peraih gelar Magister Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) dan Doktor dari Universitas Sebelas Maret (UNS) itu.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz Kusuma, merespons positif paparan dari Rukmana (Bidang Hukum AMKI) terkait peluang kerja sama. Ia menyebut sinergi antara lembaga negara dan media sebagai langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum secara lebih luas dan inklusif di tengah masyarakat.

Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan awal untuk menggelar pertemuan lanjutan dalam waktu dekat guna membahas aspek teknis kerja sama. Pertemuan teknis itu akan menjadi dasar penyusunan program kolaborasi konkret dan berkelanjutan antara MK dan AMKI.

Audiensi ditutup dengan suasana hangat dalam sesi diskusi santai. Kedua belah pihak saling bertukar pandangan dan ide untuk menyatukan langkah ke depan. Sesi foto bersama menjadi penanda komitmen awal menuju kolaborasi yang lebih erat antara MK dan AMKI dalam memperkuat kesadaran konstitusional masyarakat Indonesia. [LM]