Kisruh Opang-Ojol, Pemkab Tangerang Wacanakan Zonasi Transportasi

doni
29 Jul 2025 00:45
2 menit membaca

KAB. TANGERANG-, Pemkab Tangerang mewacanakan menerapkan sistem zonasi transportasi menyusul kisruh antara pengemudi ojek pangkalan (opang) dan ojek online (ojol). Peristiwa teranyar, Jumat (25/7/2025), penumpang dipaksa turun diduga oleh oknum pengemudi opang saat menaiki taksi online di Stasiun Tigaraksa.

Peristiwa itu pun viral di media sosial. Ironisnya, penumpang yang dipaksa turun itu adalah seorang ibu yang membawa bayi berusia 6 bulan. Pada saat kejadian, sedang terjadi hujan deras.

“Kami mengusulkan bagaimana kalau misalkan kami buatkan regulasi, bagaimana pengaturan terhadap zonasi opang dan ojol supaya tidak terjadi benturan,” kata Kepala Dinas Pehubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Jaenudin, Senin (28/7/2025) seperti diberitakan Kompas.com.

Apabila wacana itu jadi diterapkan, maka sistem yang sama akan diterapkan pula di sejumlah stasiun KRL di Kabupaten Tangerang seperti Cikoya, Duri, dan Cisauk. Jaenudin dengan tegas menolak klaim kelompok atau komunitas tertentu di areal publik, termasuk di stasiun.

Sementara itu, Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menyesalkan terjadinya peristiwa itu. Dia pun menyebut, Pemkab Tangerang sedang menyiapkan kebijakan untuk menyelesaikan problem itu

“Pak Bupati sudah menyiapkan kebijakan-kebijakan kaitan dengan transportasi di Kabupaten Tangerang, namun saat ini kami perlu penelitian dan kajian lebih mendalam,” kata Intan, dikutip dari Antara, Senin (28/7/2025).

Intan juga menjelaskan, Pemkab Tangerang melalui Camat Solear dan Dishub Kabupaten Tangerang sudah melakukan pembinaan kepada para pengemudi opang.

“Kami juga sudah mengarahkan Dishub dan camat melakukan pembinaan kepada opang,” terang Intan.