SURABAYA (Lensametro.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah. Dua tersangka berhasil diringkus dalam operasi ini, dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 21 kilogram senilai Rp22 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa dua pria yang ditangkap adalah REP (38) warga Kota Batu dan W (35) warga Kota Surabaya. Keduanya ditangkap saat berada di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan, setelah sebelumnya melarikan diri dari kejaran petugas di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Tersangka REP dan W ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu dari Surabaya ke Kalimantan Timur. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan dan pengejaran. Meski para tersangka lebih dahulu menaiki kapal menuju Balikpapan, petugas akhirnya berhasil menangkap mereka setibanya di pelabuhan tujuan.
Saat diamankan, REP kedapatan membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu yang disimpan dalam tas ransel hitam, sementara W membawa 13 kotak Tupperware sabu dalam kardus cokelat.
“Dari 22 kotak Tupperware tersebut Polisi menemukan sabu dengan berat bersih total 21,351 kg yang saat ini disita sebagai barang bukti,” tambah Kombes Pol Jules.
Selain sabu, barang bukti lain yang turut diamankan yakni sebuah tas ransel hitam, sebuah kardus cokelat, dua unit handphone merek Redmi dan Oppo, serta uang tunai Rp100.000.
“Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp22 miliar,” katanya.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta menjelaskan, kedua tersangka merupakan perantara dalam transaksi sabu yang dikendalikan oleh seorang buron berinisial F.
“Dua tersangka ini berperan sebagai perantara jual beli sabu dari tersangka F yang saat ini masih buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” terang Kombes Pol Robert Dacosta.
Ia juga mengungkapkan, komunikasi antara para pelaku dilakukan lewat aplikasi terenkripsi bernama screed. Hal ini menyulitkan pelacakan karena pesan-pesan dikirim melalui jalur yang aman dan tersembunyi.
“Para pelaku memanfaatkan aplikasi terenkripsi untuk berkomunikasi,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, REP dan W mengaku telah beberapa kali mengirimkan sabu, yakni sebanyak dua hingga tiga kali. Mereka mendapatkan bayaran antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per pengiriman. Jalur penyelundupan diduga melewati Sumatera, Banten, Jakarta, hingga akhirnya tiba di Surabaya.
“Tersangka mengaku mendapat upah berkisar Rp5–10 juta per pengiriman dan jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya,” terang Kombes Pol Robert Dacosta.
Meskipun sabu tersebut berasal dari Timur Tengah, pihak kepolisian masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya dikendalikan oleh WNI yang berada di kawasan tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Robert Dacosta.
Polda Jatim menyatakan bahwa dari keberhasilan pengungkapan ini, mereka telah menyelamatkan sedikitnya 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba. [LM]