KOTA TANGERANG (Lensametro.com) – Fakta mengerikan terungkap dari hasil autopsi terhadap jasad MR (35), driver taksi online Gocar yang menjadi korban pencurian disertai kekerasan di Jalan Asia Afrika PIK 2, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Autopsi yang dilakukan dokter forensik di RSUD Kabupaten Tangerang, Jumat (24/4) malam WIB, menunjukkan korban mengalami 29 luka terbuka. Penyebab kematian dipastikan akibat kekerasan tajam pada leher kanan yang memotong pembuluh nadi utama di sisi kanan leher.
“Penyidik telah menerima hasil visum dan otopsi. Terdapat 29 luka terbuka pada tubuh korban. Sebab kematian akibat kekerasan tajam pada leher kanan yang memotong pembuluh nadi utama leher sisi kanan,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (26/4/2025).
Zain juga memaparkan bahwa selain luka sayat, otot leher kanan dan kiri korban mengalami kekerasan akibat benda tumpul. Temuan ini sesuai dengan pengakuan para pelaku yang menyebut mereka menjerat korban dari belakang menggunakan tali, lalu berulang kali menusukkan pisau ke leher korban.
Sebelumnya, jasad MR ditemukan di pinggiran Kali Baru pada Jumat sore berkat upaya pencarian Tim Gabungan yang terdiri atas Polri, BPBD Kabupaten Tangerang, Basarnas, lurah setempat, serta masyarakat. Kini, jenazah telah diserahkan kepada keluarga dan dimakamkan.
Diberitakan sebelumnya, dua pelaku berinisial IT alias Jefri (45) dan NH alias Dayat (26) memesan taksi online menggunakan akun orang lain. Modus mereka dimulai dengan berpura-pura meminjam ponsel seorang sekuriti di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi.
“Para pelaku berawal dengan meminjam ponsel milik saksi seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi,” katanya.
Kini, kedua pelaku telah diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, dan dijerat dengan pasal berat. Mereka disangkakan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta UU Darurat 12/1951.
“Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” tegas Kapolres. [LM]