KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan surat perintah penghentian pelaksanaan/penggunaan bangunan (SP4B) terhadap proyek Pusat Niaga Mega Ria Cikupa yang dikembangkan oleh PT. Langkah Terus Jaya (LTJ).
Kepastian ini disampaikan oleh Sekretaris DTRB Kabupaten Tangerang, Erni Nuraini, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (24/7/2025).
“Sudah, Pak,” jawab Erni singkat saat ditanya apakah surat penghentian telah diterbitkan.
Kendati demikian, saat diminta menjelaskan kapan tepatnya SP4B itu dikeluarkan, Erni belum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Sementara itu, dari pihak pengembang, manajemen PT. LTJ mengaku belum mengetahui secara pasti apakah surat penghentian tersebut sudah diterima atau belum.
“Belum. Saya belum lihat suratnya, di kantor sudah ada atau belum,” ujar Dedi Effendy dari jajaran manajemen PT. LTJ saat dikonfirmasi terpisah.
Dedi juga menolak memberikan komentar lebih jauh mengenai isi atau tanggapan terhadap SP4B yang dimaksud. Ia beralasan belum melihat dokumen tersebut secara langsung.
“Saya belum bisa komentar apa-apa karena saya belum lihat suratnya. Kalau memang suratnya saya sudah lihat, saya kabarin,” ucapnya.
Namun saat ditanya apakah pihaknya akan mematuhi SP4B atau mengambil langkah perlawanan hukum, Dedi menegaskan bahwa pihaknya akan tunduk pada aturan.
“Dari awal saya patuh,” tandasnya. [LM]