Driver Gocar Dijerat dan Ditusuk, Polisi Bekuk Dua Pelaku Curas di Hari yang Sama

Redaksi
25 Apr 2025 19:28
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (Lensametro.com) – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) disertai pembunuhan terhadap driver taksi online Gocar. Berbekal kecurigaan saat transaksi jual beli mobil, Tim Opsnal Unit V Resmob Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap dua pelaku dalam waktu singkat, hanya selisih dua jam.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, penangkapan bermula dari kecurigaan anggota saat akan membeli mobil tanpa kelengkapan surat. Di dalam mobil, terdapat bercak darah di jok depan dan bagasi, serta bekas stiker taksi online yang baru saja dilepas.

“Kecurigaan anggota kami semakin kuat saat melihat ada bercak darah di jok mobil bagian depan dan bagasi belakang mobil. IT alias Jefri langsung diamankan saat bertransaksi dan interogasi mengakui bahwa mobil tersebut merupakan hasil curas dilakukan bersama rekannya, NH alias Dayat,” jelas Zain dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/4/2025) pagi WIB.

IT alias Jefri ditangkap lebih dulu pada pukul 21.00 WIB di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Tak lama berselang, sekitar pukul 23.25 WIB, polisi mengamankan NH alias Dayat di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari keterangan kedua pelaku, terungkap bahwa mereka mengeksekusi korban di pinggir Jalan Asia Afrika, kawasan PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“IT alias Jefri ini mengaku menjerat korban menggunakan tambang ke leher korban. Kemudian NH alias Dayat menusuk korban menggunakan pisau hingga korban berlumur darah dan tidak bergerak lagi,” jelasnya.

Setelah membunuh korban, pelaku memindahkan tubuh driver Gocar itu ke bagasi belakang dan membawanya ke Kali Baru di wilayah Tanjung Burung untuk dibuang. Mereka juga menghilangkan barang bukti.

“Setelah itu, mereka membuang barang bukti pisau dan tali tambang, lalu membersihkan mobil korban di wilayah Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Lalu menjualnya,” beber Zain. [LM]