
KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Menjelang akhir masa jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan mencatat prestasi gemilang. Ia sukses menyelamatkan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang senilai total Rp149.184.770.000 atau lebih dari Rp149 miliar.
Kini, Ricky akan menempati pos jabatan baru sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Prestasi penyelamatan aset tersebut merupakan hasil kerja Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kabupaten Tangerang, yang bekerja berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang.
“Dalam rentang waktu akhir Juni hingga 15 Juli 2025, Tim JPN Kejari Kabupaten Tangerang telah berhasil menyelamatkan beberapa aset milik Pemkab Tangerang yang selama ini dipakai serta dipergunakan secara ilegal oleh pihak lain,” kata Ricky, Senin (21/7/2025).
Sejumlah aset yang berhasil diselamatkan antara lain:
Gedung Serba Guna di Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan seluas 1.165 meter persegi dengan nilai Rp1.110.770.000
Tanah SKB di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa seluas 20.000 meter persegi senilai Rp59.775.000.000
Tanah SDN Pagedangan II di Kampung Dadap, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis seluas 3.685 meter persegi senilai Rp5.500.000.000
Stadion Mini Tuna Jaya di Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga seluas 2.110 meter persegi senilai Rp6.330.000.000
Prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) Perumnas di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk seluas 1.386 meter persegi senilai Rp6.065.000.000
PSU Medang Lestari di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan seluas 11.213 meter persegi senilai Rp67.278.000.000
PSU Global Living 1 dan 2 di Desa Karet, Kecamatan Sepatan seluas 763 meter persegi senilai Rp1.526.000.000
Seluruh aset itu sebelumnya dikuasai secara ilegal dan tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Setelah memperoleh SKK, Tim JPN langsung melakukan upaya non-litigasi berupa teguran dan pemanggilan kepada pihak-pihak penguasa lahan.
“Dalam proses klarifikasi rata-rata yang menguasai lahan mengakui telah menempati lahan dan menyatakan kesediaan untuk mengosongkan lahan milik Pemkab Tangerang,” papar Ricky.
Tim JPN kemudian menyerahkan kembali SKK beserta dokumen-dokumen penyelamatan aset kepada BPKAD Kabupaten Tangerang.
Ricky menjelaskan bahwa tugas Kejari di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengacu pada Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain itu, penyelamatan aset juga berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penyelamatan aset ini menjadi jejak terakhir Ricky sebelum meninggalkan jabatan Kajari Kabupaten Tangerang. Tak hanya mengamankan barang milik negara, aksi tersebut sekaligus memulihkan fungsi aset untuk kemaslahatan masyarakat. [LM]