Bongkar Gudang Obat Terlarang, Satnarkoba Tangerang Amankan 94.450 Butir Pil Haram

Redaksi Lensametro.com
16 Apr 2025 17:24
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus besar peredaran obat keras daftar G di wilayah Pasarkemis. Total 94.450 butir pil ilegal berbagai jenis disita dari tangan seorang tersangka berinisial MS alias Coki bin Basri.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Rabu, 12 Maret 2025. Warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya melaporkan dugaan peredaran obat keras di Kecamatan Pasarkemis.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tersangka Muhammad Syauki alias Coki bin Basri pada Sabtu, 29 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir jalan Perumahan Puri Cendrawasih, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasarkemis,” ujar Wakasat Narkoba AKP Sunarto, mewakili Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

Dari hasil penggeledahan kendaraan pelaku, petugas menemukan 50 butir Tramadol. Penelusuran dilanjutkan ke rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Kuta Baru, Pasarkemis. Di lokasi tersebut, sekitar pukul 22.00 WIB, ditemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni:

  • 16.250 butir Tramadol dalam plastik hitam

  • 30.150 butir Tramadol dalam kotak kardus

  • 40.000 butir Hexymer dalam 40 botol

  • 8.000 butir Yarindo dalam 8 bungkus

Selain obat-obatan, turut diamankan pula barang bukti tambahan berupa 9 buku catatan transaksi, 1 unit iPhone 14 Pro, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 kotak kardus, STNK, dan kunci kendaraan.

AKP Sunarto menuturkan bahwa tersangka mengakui seluruh obat-obatan tersebut adalah miliknya. Ia berencana menjualnya kembali dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Tangerang Raya. Dari penjualan itu, pelaku meraup keuntungan hingga Rp35.000 per 100 butir Tramadol, dan Rp222.000 per botol Hexymer—dengan estimasi omzet sekitar Rp33 juta.

Tersangka juga mengaku telah membeli obat-obatan tersebut sebanyak 17 kali dari seorang pemasok yang dikenal dengan nama panggilan “Mr. Kuang”.

Kini, MS alias Coki mendekam di tahanan Polresta Tangerang dan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman pidana penjara. [LM]