Bobol Rumsong, Dua WN Tiongkok Dibekuk Polisi, Kerugian Capai Rp 4,5 Miliar

doni
9 Sep 2025 20:56
2 menit membaca

TANGERANG-, Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dibekuk aparat dari Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Musababnya, dua WNA bernama Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39) itu diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

Kedua tersangka diduga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kosong di Perumahan kawasan Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Senin (25/8/2025). Akibat aksi keduanya, korban mengalami kerugian hingga Rp 4,5 miliar.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, Selasa (9/9/2025) mengatakan, para terduga pelaku melancarkan aksinya secara acak.

“Setelah berhasil masuk ke kamar korban di lantai dua, para pelaku merusak brankas dan mengambil logam mulia, uang tunai dolar AS dan Rupiah, serta perhiasan senilai total 4,5 miliar rupiah,” kata Jauhari pada konferensi pers.

Kepada polisi, para tersangka mengak baru pertama kali melakukan pencurian. Kedua tersangka juga mengaku melancarkan aksinya dengan memanjat pagar dan merusak pintu.

“Usai melakukan aksinya, para pelaku menggunakan jasa taksi menuju bandara Soekarno-Hatta untuk meninggalkan wilayah Indonesia sekitar pukul 23.30 WIB tujuan Shanghai. Identitas para pelaku merupakan diketahui sejak tanggal 20 Agustus 2025 menginap di salah satu hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat,” ungkap Jauhari.

Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak cepat. Setelah memeriksa bukti petunjuk dari rekaman kamera CCTV, polisi langsung berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta.

Polisi pun berhasil meringkus kedua tersangka saat hendak naik pesawat. Sementara seorang terduga pelaku lain berhasil meloloskan diri lantaran telah berangkat terlebih dahulu ke negara asal yakni Tiongkok.

“Kita telah berkoordinasi dengan Divhubter/Interpol untuk menangkap pelaku DPO. Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam dan mendekam di sel Mapolres Metro Tangerang Kota. Pasal yang disangkakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Jauhari. (*)