Belum Kantongi Izin Lengkap, Proyek Pusat Niaga Mega Ria di Cikupa Akan Disetop

Redaksi Lensametro
21 Jul 2025 16:21
1 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Proyek pembangunan Pusat Niaga Mega Ria di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, terancam dihentikan sementara oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) setempat.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemeliharaan Bangunan Wilayah III DTRB Kabupaten Tangerang, Edi Jon, menyampaikan bahwa langkah penghentian ini dilakukan karena proyek tersebut belum mengantongi izin lengkap.

“Intinya disetop sementara dulu sambil menunggu izinnya terbit,” kata Edi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (21/7/2025).

Meski belum menyebutkan tanggal pasti, Edi memastikan eksekusi penutupan proyek akan dilakukan dalam minggu ini. Langkah itu menunggu terbitnya Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B) sebagai dasar resmi penghentian kegiatan di lokasi.

Menurut Edi, PT. Langkah Terus Jaya (LTJ) selaku pengembang proyek sudah mengurus sejumlah dokumen perizinan. Beberapa di antaranya adalah dokumen site plan, peil banjir, persyaratan teknis (pertek), serta Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Tetapi, meskipun PT. LTJ telah memiliki beberapa dokumen pendukung, pihak DTRB tetap akan menegakkan aturan.

“Tidak terpaku dengan izin yang sudah terbit. Intinya sebelum site plan dan PBG (persetujuan bangunan gedung) terbit, kita setop pasti,” pungkasnya. [LM]