Sungai di Kronjo Diuruk Pengembang, Ombudsman Simpulkan Pemkab Tangerang Lakukan Pengabaian

doni
23 Sep 2025 21:02
5 menit membaca

KAB. TANGERANG-, Cuaca cukup terik pada saat Ombudsman Republik Indonesia bersama Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten mendatangi anak sungai yang berada di Desa Kronjo dan Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Selasa (23/9/2025).

Kedatangan Ombudsman untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Dugaan Pengabaian Kewajiban Hukum oleh Pemkab Tangerang dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) terkait Penimbunan Aliran Anak Sungai di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Ada tiga aliran air yang diketahui diuruk diduga oleh pengembang. Tiga aliran air itu adalah Kali Malang, Muara Selasih, dan Kali Kanjen.

Dari pemeriksaan itu, Ombudsman menyimpulkan terjadi maladministrasi yang dilakukan oleh Pemkab Tangerang dan BBWS C3 berupa pengabaian kewajiban hukum atas terjadinya pengurukan anak sungai yang dilakukan oleh kontraktor pengembang. Ombudsman juga menyimpulkan, akibat maladministrasi itu, timbul kerugian ekonomi bagi petani, petambak, dan masyarakat sekitar.

Pengabaian kewajiban hukum adalah bentuk maladministrasi di mana pihak yang berwenang tidak melaksanakan tugas atau kewajiban sesuai hukum yang berlaku, yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Ini merupakan perbuatan tidak patut dalam penyelenggaraan pelayanan publik

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika mengatakan, awalnya Ombudsman Provinsi Banten yang menangani kasus itu secara langsung. Kata dia, Ombudsman Provinsi Banten melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) setelah menerima laporan masyarakat terkait penimbunan aliran sungai tersebut.

“Melalui investigasi atas prakarsa sendiri, atas dasar keresahan masyarakat,” kata Yeka.

Pengurukan sungai atau kali, jelas tidak bisa dibenarkan. Hal itu akan merugikan masyarakat dan bisa berdampak serius pada lingkungan. Ombudsman menilai, fungsi sungai bukan sekadar mengaliri air, tapi memiliki fungsi sosial dan ekonomi.

“Yang itu kalau ditutup merugikan masyarakat,” ujar Yeka.

Atas hasil pemeriksaan Ombudsman, ada dua isu yang mengemuka. Pertama soal penguasaan lahan. Yang kedua soal pengurugan sungai. Isu pertama, Ombudsman mengaku tidak bisa intervensi.

“Itu adalah sebetulnya antara masyarakat dengan masyarakat,” masih kata Yeka.

Namun untuk kasus pengurukan sungai, Ombudsman melakukan pendalaman dan pemeriksaan.

“Yang Ombudsman masuk itu adalah, ketika ada sungai, yang ini adalah merupakan aset negara, kok bisa diuruk sedemikian rupa tanpa ada yang tahu,” kata Yeka keheranan.

Ombudsman pun bergerak agar sungai dapat dikembalikan fungsinya. Namun Ombudsman pesimistis pengembalian fungsi sungai bakal kembali seperti sedia kala.

“Yang diuruk dibongkar lagi. Apakah ini sudah seperti awal? Tentu tidak. Tetapi apakah ini sudah progresnya? Progresnya ada,” terang Yeka.

Ombudsman pun mendesak Pemkab Tangerang untuk melakukan langkah-langkah pengembalian fungsi sungai.

Siapa yang Menguruk Sungai?

Wartawan mempertanyakan hal itu. Sebab sudah pasti ada pihak yang melakukan pengurukan itu. Tapi Yeka tidak menyebutkan dalang di balik pengurukan.

Saat giliran Fadli Afriadi, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten diwawancara, hal itu ditanyakan. Dia mengatakan, pihak yang menguruk adalah dua perusahaan pengembang.

“Ada dua perusahaan dan kayaknya mereka menggunakan kontraktor untuk melakukan pengelolaan. Nah, kalau informasi yang beredar ‘kan macam-macam, ya, tidak sengaja tertimbun atau apapun itu,” ujar Fadli.

Fadli mengungkapkan, dua perusahaan pengembang pemilik lahan itu memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dia pun tidak mempersoalkan kepemilikan lahan atau aktivitas perusahaan.

Tapi soal pengurukan sungai, dia tegas melarang. Fadli menegaskan sungai tidak boleh diuruk. Kata dia, tidak ada aturan yang membolehkan menguruk sungai.

“Yang ada itu dipindahkan. Kenapa? Karena fungsinya tidak boleh hilang. Nah, ini diuruk, sehingga dampaknya ada yang kebanjiran dan kekeringan,” ucap Fadli.

Wartawan pun bertanya nama perusahaan yang dia sebut telah melakukan pengurukan. Namun Fadli mengaku lupa nama dua perusahaan yang dimaksud itu.

“Apa namanya, ya? Saya lupa namanya apa, ya? Tapi ada dua perusahaan pengembang,” kata Fadli.

Yeka yang masih berada di samping Fadli meminta agar nama perusahaan diungkapkan.

“Ungkapan saja,” kata Yeka kepada Fadli.

Fadli lalu meminta stafnya untuk membuka berkas yang dibawa. Tapi sejurus kemudian, Yeka bilang akan menyampaikan nama perusahaan dimaksud.

“Nantilah, ada di rilis resminya,” terang Yeka.

Kembali ke Fadli. Dia juga mengungkap fakta mencengangkan. Kata dia, panjang sungai mulai dari 2 kilometer hingga hampir 4 kilometer, dengan lebar 10 hingga 20 meter.

“Di saat kita datang di bulan Desember (2024), itu memang rata, ketutup semua. Lalu di bulan Januari (2025) itu sebagian sudah kebuka. Bulan April (2025) kami datang lagi masih ada yang di Kali Kanjen, sebelah sana juga masih ketutup. Nah itu sudah dibuka, semuanya sudah dibuka,” beber Fadli.

Meski demikian, Fadli menyatakan langkah pengembalian fungsi sungai belum maksimal.

“Pemda Tangerang sudah bersedia untuk mengelola, sehingga ke depan dipastikan sungai ini dapat berfungsi sebagaimana mestinya, dan tetap bermanfaat sebagaimana mestinya, jangan sampai nanti terjadi penutupan kembali,” kata Fadli.

Ombudsman mengapresiasi kesediaan Pemkab Tangerang bertanggungjawab untuk mengelola dan menjaga kali itu.

“Pemkab Tangerang sudah berkenan untuk melakukan pengelolaan dan bertanggungjawab ke depannya. Sehingga nanti dipastikan tidak bisa lagi ada pihak-pihak atau luput lagi seperti kemarin, kemarin luput ya, sepanjang itu bisa rata, ketutup semua itu berarti luput dari pengelolaan,” tutur Fadli.

Terkait nama perusahaan, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Zainal Muttaqin kemudian memberitahukan kepada wartawan. Nama perusahaan itu adalah PT Agung Makmur Selaras dan PT Genta Pandu Sentosa sebagai pengembang. Sedangkan perusahaan yang menjadi kontraktor pengurukan adalah PT. Bangun Karya Persada Nusantara.

Pemkab Tangerang Kecolongan?

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid tidak menjawab tegas saat ditanya apakah Pemkab Tangerang kecolongan dengan adanya aktivitas pengurukan sungai.

“Kita dengan Ombudsman sudah bersama-sama melihat lokasi ini. Jadi harus ada yang diperbaiki,” kata Maesyal menjawab pertanyaan yang diajukan soal kecolongan atau tidak.

“Apa pun rekomendasi Ombudsman akan kita laksanakan,” tambah Maesyal.

Maesyal juga menyatakan, sudah beberapa kali meninjau lokasi itu bersama Ombudsman. Tujuannya, kata dia, melakukan upaya pengembalian fungsi sungai. Dia juga mengklaim sudah melakukan upaya tersebut, yang sampai saat ini masih berjalan.

Dalam laporan hasil pemeriksaan, Ombudsman juga menyebut, permasalahan telah diselesaikan dengan dilakukannya normalisasi dan pembukaan kembali anak sungai yang diuruk. Selain itu, Pemkab Tangerang juga berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan fungsi saluran anak sungai tersebut.