SERANG (Lensametro.com) – Komitmen terhadap transparansi kinerja pemerintah kembali ditegaskan Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri kegiatan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Banten di Kantor KIP Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (21/8/2025).
Dalam paparannya, Bupati Maesyal menjelaskan langkah, capaian, dan inovasi Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Hingga 31 Juli 2025, PPID Kabupaten Tangerang menerima 121 permohonan informasi. Dari jumlah itu, 110 permohonan telah ditindaklanjuti, dengan rincian 90 permohonan diterima seluruhnya, 1 permohonan diterima sebagian, dan 19 permohonan ditolak sesuai aturan yang berlaku.
“Pemkab Tangerang juga telah menyediakan 178 data informasi publik yang dapat diakses masyarakat, baik informasi yang bersifat serta-merta, berkala, maupun setiap saat melalui website resmi Kabupaten Tangerang,” jelas Bupati Maesyal.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tangerang memiliki landasan regulasi yang kuat. Beberapa di antaranya adalah Peraturan Bupati Tangerang Nomor 79 Tahun 2023 tentang Standar Layanan Informasi Publik, SK Bupati Tangerang Nomor 043.522/2023 tentang Penetapan Atasan PPID, serta SK Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 03.24.2646/Diskominfo/2023 tentang Penunjukan PPID.
“Dengan dasar hukum yang jelas, kami berkomitmen menjaga transparansi, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan mempertanggungjawabkan kinerja pemerintah daerah kepada masyarakat,” tandasnya.
Dari sisi inovasi, Pemkab Tangerang terus mengembangkan layanan digital, baik berbasis aplikasi maupun website. Inovasi itu mencakup fitur tracking permohonan informasi, konten edukatif di media sosial, hingga integrasi dengan portal terpadu Kontak Tangerang dan aplikasi Tangerang Gemilang.
Selain layanan daring, pemerintah juga menyiapkan akses tatap muka yang lebih mudah. Sesuai rekomendasi KIP Banten, ruang layanan informasi publik kini tersedia di lantai 1 Gedung Diskominfo.
“Tidak hanya itu, Pemkab Tangerang juga memanfaatkan media luar ruang digital berupa videotron di berbagai wilayah untuk menyebarkan informasi pembangunan dan program pemerintah daerah,” ujarnya.
Bupati Maesyal menambahkan, keterbukaan informasi publik bukan hanya tuntutan masyarakat atau lembaga, tetapi juga kebutuhan pemerintah daerah sendiri.
“Demokrasi tidak akan terwujud tanpa keterbukaan informasi publik. Ini adalah kewajiban kita bersama, termasuk hingga ke tingkat desa,” ungkapnya.
Dengan semangat keterbukaan, Pemkab Tangerang berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui inovasi, regulasi, dan sinergi dengan berbagai pihak, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Acara ini juga menghadirkan panelis, yakni Dr. Zulpikar, S.Kom, SE, SH, MM, MIP, MH – Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, M. Ojat Sudrajat S – Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, serta H. Kori Kurniawan, S.Pd – Komisioner Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola KIP Banten. [LM]