KOTA TANGERANG (Lensametro.com) – Pemudik yang ingin meninggalkan kendaraan saat mudik Lebaran kini tak perlu khawatir. Polres Metro Tangerang Kota menyediakan layanan penitipan sepeda motor dan mobil secara gratis selama periode mudik Lebaran 2025 atau 1446 Hijriah.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa program ini merupakan arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Layanan penitipan ini bertujuan mengantisipasi potensi pencurian kendaraan bermotor saat rumah kosong ditinggal pemiliknya.
“Setiap tahunnya, Polda Metro Jaya menyediakan layanan penitipan kendaraan roda dua (R-2) maupun roda empat (R-4) gratis bagi pemudik. Ini adalah bagian dari upaya kami dalam menjaga keamanan masyarakat,” ujar Zain, Jumat (14/3/2025).
Layanan penitipan kendaraan ini tersedia di Kantor Polres Metro Tangerang Kota dan 12 Polsek jajaran. Zain menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari tugas Polri sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat, sejalan dengan tagline pengamanan tahun ini, “Mudik Aman dan Keluarga Nyaman.”
“Layanan penitipan kendaraan gratis ini bertujuan agar pemudik merasa tenang, aman, dan nyaman saat meninggalkan rumah dan kendaraannya,” ungkapnya.
Zain juga mengingatkan bahwa inti dari perayaan Idulfitri adalah berkumpul dan bersilaturahmi bersama keluarga. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda motor saat mudik karena tingginya risiko kecelakaan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, agar tidak menggunakan motor untuk perjalanan mudik. Sebab, hal ini memiliki potensi dan risiko kerawanan yang cukup tinggi,” ujarnya.
Layanan penitipan kendaraan ini akan dimulai pada 22 Maret 2025 hingga 8 April 2025. Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan dapat menghubungi hotline pelayanan di Polsek terdekat sesuai domisili mereka.
“Untuk syaratnya, masyarakat hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan, seperti BPKB/STNK dan KTP pemilik, agar mudah didata,” pungkasnya. [LM]