Zaki Tegaskan Tidak Ada Shalat Idul Fitri di Masjid, Silaturahmi Gunakan Video Call

TANGERANG; LENSAMETRO- Jelang Idul Fitri 1441 H/2020, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengimbau masyarakat untuk tidak sholat di masjid. Hal tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Imbauan tersebut ditegaskan Bupati Tangerang dalam surat edaran terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di Kabupaten Tangerang.

Surat edaran bernomor 443.2/1638- Huk/2020 Tentang Panduan pelaksanaan ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di rumah ibadah Dan/Atau di tempat tertentu di tengah Pandemi/Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat tersebut Bupati Tangerang mengatakan,  Pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik dimasjid, musala dan/atau di tempat tertentu, Ditiadakan.

“Sholat Idul Fitri dilaksanakan dirumah baik secara berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid),” ujar Zaki dalam melalui pesan tertulis kepada awak media, Jumat (22/05/2020).

Selain itu, ia juga melarang adanya kegiatan takbiran keliling atau pawai yang biasanya lazim dilakukan masyarakat.

“Agar tidak melakukan kegiatan takbiran keliling, mengumandangkan takbir cukup dilakukan di masjid atau mushola dengan mengunakan pengeras suara,” tukasnya.

Dirinya juga menganjurkan agar silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul fitri bisa dilakukan melalui Video Call/Conference.

“Ini semata-mata untuk kebaikan kita semua. Agar kita semua tetap dalam kondisi sehat di masa pandemi ini,” tuaksnya. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *