Zaki Putuskan Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang Ditunda 8 Agustus 2021

TANGERANG, LENSAMETRO.com- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di wilayah Kabupaten Tangerang kembali ditunda. Penundaan dilakukan usai Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar rapat terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kamis (1/7/2021).

Baca Juga :Catat! PPKM Darurat Mulai Berlaku di Wilayah Kabupaten Tangerang 3 Juli 2021, Begini Aturannya

“Jadi kami Forkopimda sudah memutuskan akan kembali menunda pelaksanaan Pilkades 2021 sampai tanggal 8 Agustus 2021,” ucap Zaki usai Rapat Terbatas.

Pilkades serentak 77 Desa di Kabupaten Tangerang yang awalnya akan dilaksanakan 4 Juli 2021, diundur pada tanggal 18 Juli 2021, dan saat ini Pendemi Covid-19 di Kabupaten Tangerang terus meningkat apa lagi nanti diberlakukan PPKM Darurat yang akan diterapkan di Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA : Catat, Pilkades di Kabupaten Tangerang Ditunda 14 Hari dari Jadwal Semula

“Apa bila PPKM Darurat nanti bisa menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang, dapat dilaksanakan 8 Agustus nanti,” ujar Zaki.

Sementara ini penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang sudah mencapai 15.009 orang kasus terkonfirmasi total, sedangkan kasus konfirmas meninggal sebanyak 204 orang, kasus konfirmasi isolasi 747 orang, kasus suspek 23 orang, kasus konfirmasi dirawat 206 orang dan kasus konfirmasi sembuh 13.752 orang.

Terpisah, Camat Cikupa Abdullah mengatakan, siap mengamankan keputusan penundaan Pilkades serentak dengan mensosialisasikan kepada seluruh Panitia Pilkades yang ada di lima desa di wilayah Kecamatan Cikupa.

“Di Kecamatan Cikupa ada lima desa dengan 22 calon kades yang akan melangsungkan Pilkades serentak. Yakni Desa Cikupa, Desa Bojong, Sukanegara, Cibadak dan Desa Pasir Gadung,” ujar Abdullah singkat. (joe) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *