WH Siap ‘Pasang Badan’ Layani Gugatan Bank Banten

BANTEN; LENSAMETRO— Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) siap ‘pasang badan’ menanggapi atas beredarnya gugatan masyarakat dan lembaga terhadap pembiaran Bank Banten dan pemindahan RKUD Pemprov Banten dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (Bjb), Jum’at (19/6/2020).

“Kalau memang tetap keras akan menggugat, saya akan layani. Saya akan mematuhi aturan undang-undang. Walaupun kontra produktif di tengah upaya menyehatkan Bank Banten,” tambahnya.

Baca Juga : Kisruh Bank Banten Berujung Gugatan dari Masyarakat Sampai Akademisi Untirta

Dikatakan, atas nama pribadi pihaknya menghargai. Karena itu merupakan hak asasi untuk mendapatkan kebenaran.

Dijelaskanya, bahwa Gubernur membiarkan Bank Banten itu tidak benar. Gubernur Banten sudah melakukan berbagai upaya sejak 2018.

“Yang kedua, bahwa seharusnya yang digugat adalah BUMD. Karena pemilik Bank Banten itu adalah BGD (PT Banten Global Development, red). Jadi sebenarnya, Gubernur tidak punya otoritas langsung untuk bertanggungjawab secara struktural,” papar Gubernur WH.

Baca Juga : Isi MoU GMNI Dengan Kejati Banten Soal Dugaan Gratifikasi Beras CSR ke DPRD

Dijelaskan, RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) menjadi kewenangan gubernur. Kalau RKUD tidak dipindahkan, dana Pemprov Banten yang mengendap akan lebih banyak lagi.

“Silahkan digugat, tapi tidak akan menyentuh pokok perkaranya,” tegas Gubernur WH.

Dipaparkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melakukan langkah-langkah. Sedangkan, Gubernur juga sudah melakukan pertemuan-pertemuan dengan pihak ketiga termasuk pertemuan dengan bank-bank lain sejak tahun 2018. DPRD juga sudah melakukan langkah-langkah.

“Apa yang akan digugat?” pungkas Gubernur WH. (dra/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *