WH Kembali Perpanjang PPKM Mikro di Banten, Sekolah Masih Daring

BANTEN,LENSAMETRO.com— Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro kembali diperpanjang.

Hal itu menyusul instruksi Gubernur Banten Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Desa dan Kelurahan.

Dalam intruksi tersebut, GubernurBanten Wahidin Halim (WH)  memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro terhitung sejak 6 April 2021 sampai dengan 19 April 2021.

WH meminta pimpinan daerah se Banten seperti Bupati dan Walikota untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro hingga tingkat RT dan RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Dalam PPKM kali ini, Gubernur Banten memperketat kriterianya, yakni dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yaitu membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work from Office (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daringa atau online,” ujar WH dalam instruksinya.

BACA JUGA ;Kapolresta Tangerang Imbau Masyarakat Doakan Abah Uci dari Rumah

Selain itu, sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100%.

“Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” lanjutnya.

Selain itu, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” lanjutnya.

Dalam PPKM ini, Gubernur mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dan mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sedangkan, kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25%. Dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum,” demikian intruksi tersebut. (dra/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *