Website Sipangsi Untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan; Menciptakan Trust Pemilu 2024

Oleh Heni Lestari, S,Sos.

Pada era digitalisai saat ini banyak kemudahan yang kita terima, baik itu dari segi kemudahan menyelesaikan suatu pekerjaan atau bahkan pengumpulan data. Pemanfaatan teknologi sangat berperan penting untuk mensukseskan program yang ada dalam sistem kerja di lingkungan organisasi. Membangun kepercayaan masyarakat tentang data pemilih tidaklah mudah, terutama untuk masyarakat perkotaan seperti di Tangerang Selatan.

Menjawab tantangan globalisasi tersebut KPU Kota Tangerang Selatan memanfaatkan kemajuan teknologi dan data, di luncurkanlah website sipangsi pada pemilihan umum kepala daerah tahun 2020, dengan website ini semua terbantu dan merasakan manfaat  dengan hadirnya sipangsi ini, dari mengecek Tempat pemungutan Suara ( TPS ), data pemilih tetap ( DPT ) ,  melihat pasangan calon, Rumah Pintar Pemillu, serta profil organisasi.

Apa itu sipangsi ? sipangsi adalalah maskot pilkada Tangerang Selatan tahun 2020, maskot sipangsi adalah pengejewatahan budaya Tangsel yang beragam dan Sipangsi akronim dari Semarak Pemilihan yang Bertanggungjawab Smart dan berintegritas .

Kesuksesan pilkada 2020 menjadi sejarah yang tertoreh dengan baik, yaitu di laksanakan tengah pandemi covid -19. Di tengah situasi pandemi, KPU Kota Tangerang Selatan mampu meningkatkan partispasi pemilih yaitu sebesar 4 persen. Kesuksesan ini berkat kerja keras seluruh pasangan calon, masyarakat dan juga penyelenggara pemilu.

Walaupun tidak lagi mengusung pilkada, website sipangsi masih dapat kita akses terutama untuk mengetahui informasi tentang data pemilih. Perlu kita ketahui bersama usai perhelatan pemilu, hingar bingar baik dunia nyata dan dunia maya telah usai tetapi tugas KPU Kota Tangerang Selatan tidaklah berakhir. Adapun tugas penting dalam mengawal demokrasi ini adalah menyelamatkan data pemilih masyarakat.

Pengawalan ini disebut Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ( PDPB ),  adapun dasarnya adalah masih adanya pihak – pihak peserta konstentasi pemilu kecenderungan menghalalkan cara, dengan memanfaatkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak valid, sehingga dapat memanipulasi suara pemilu, penyusunan DPT pada pemilu lalu di lakukan dalam waktu yang singkat sehingga muncul masalah administratif,

KPU Republik Indonesia melalui surat 132/PL.02.SD/01/KPU/II/2021 yang berbunyi KPU kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang di koordinasikan dengan instansi pemerintah daerah yang menangani administrasi kependudukan , kematian/pemakaman dan instansi lain terkait; lalu berkoordinasi juga dengan TNI/Polri, pengadilan setingkat, layanan data pemilih tingkat kabupaten/kota,  yang di koordinasi satu bulan sekali untuk KPU kabuaten/kota dan Triwulan untuk KPU Provinsi., dan KPU Kabupaten/kota boleh melakukan terobosan , kreativitas, dan inovasi serta sosialiasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan melalui berbagai media.

Surat edaran Nomor 132 tersebut di perbarui kembali dengan surat edaran 366/P.L.02-SD/01/KPU/IV/2021 yang pokok isinya adalah rapat koordinasi untuk KPU Kabupaten / kota di lakukan menjadi triwulan bersama stakeholder terkait, untuk 1 bulan sekali hanya di lakukan rekapitulasi dan menyampaikan rekap tersebut ke partai politik, Bawaslu dan dinas yang menangani urusan kependudukan ddan catatan sipil setempat  serta melakukan siaran pers di media massa lokal cetak dan elektronik, adapun rekap data berdasarkan by name by polling station.

Dengan mengacu pada surat edaran tersebut maka pekerjaan besar yang harus terus di laksanakan adalah selalu mengupdate data pemilih dengan tetap berkoordinasi dengan pihak yang terkait data kependudukan.

Setiap satu bulan sekali KPU Tangerang Selatan melakukan rekapitulasi data pemilih berkelanjutan dan tentunya selalu di umumkan di website, sosial media, papan pengumuan dan media lokal baik cetak maupun online, prinsip keterbukaan informasi dilaksanakan dengan sangat baik, meminimalisir kecurigaan, menimalisir manipulasi dan menjalin kerjasama multipihak yang  efektif di luar non tahapan pemilu.

Adapun syarat data yang di mutahirkan adalah warga Negara yang telah berusia 17 ( tujuh belas) tahun atau lebih pada saat pemungutan suara berlangsung  sudah / pernah kawin, tidak sedang di cabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hokum tetap; berdomisili di daerah pemilihan dengan di butikan kartu KTP EL atau surat keterangan yang di terbitkan dinas kependudukan dan catatan sipil ( jika belum memiliki KTP EL) ;tidak menjadi anggota TNI atau Polri (pasal 5 PKPU 19/2019).

Jika masyarakat Tangerang Selatan mengalami perubahan data yang telah di jelaskan di atas , bisa datang langsung untuk melapor ke Kantor KPU Tangerang Selatan yang beralamat di Jalan Raya Serpong No.1 kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Setu, tetapi jika tidak punya waktu untuk datang melapor, KPU Tangerang selatan memberikan kemudahan yaitu cukup mengklik website sipangsi dengan alamat https://sipangsi.id/cek-hak-pilih, melalui gadget  tanpa perlu mendownload terlebih dahulu, kita sudah dapat mengecek data pemilih. Lalu jika belum terdaftar maka  klik lapor, lalu mengisi formulir perubahan data atau daftar baru. Tambahan lagi jika ada sanak keluarga, kerabat, tetangga dsb yang telah meninggal dunia, masyarakat dapat melaporkan dan mengisi formulir kematian yang telah tersedia di website tersebut.

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bentuk persiapan menghadapi pemilu serentak tahun 2024, salah satu amunisi yang harus matang di persiapkan, karena dengan proses yang semua bersamaan lalu di lanjutkan dengan pemilihan kepala daerah di tahun yang sama maka proses pemuktahiran ini harus di laksanakan dengan penuh ketelitian dan selalu di koordinasikan sesuai sesuai dengan surat edaran KPU RI.

Harapan seluruh warga Negara khususnya Kota Tangerang Selatan perhelatan pemilu serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan apapun terkhusus kericuhan tentang data pemilih.

Website sipangsi bagian dari ikhtiar KPU Kota Tangerang Selatan dalam mewujudkan visi dan misi organisasi, yaitu menghasilkan pemilu yang berkualitas, bersih, efektif dan efisien. Dengan keterbukaan data pemilih ini, pada pemilu serentak 2024 mendatang dapat meminimalisir kecurangan, dan menciptakan kepercayaan publik. Ikhitar tidak akan pernah sukses jika tidak didukung oleh seluruh lapisan masyarakat, dan juga dinas terkait data kependudukan.

Harapan kami seluruh masyarakat khususnya Kota Tangerang Selatan turut bersama sama mendukung Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, agar menghasilkan daftar pemilih tetap ( DPT ) yang akurasi dan mutakhir. (*)

____________

* Penulis adalah Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) [email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *