Warga Pandeglang ini Curiga KTP Dirinya Dicatut Calon Perseorangan

PANDEGLANG; LENSAMETRO – KPU mulai lakukan verifikasi administrasi (vermin) berkas dukungan jalur perseorangan di Pilkada Pandeglang Rabu (04/03/2020).

Dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati yang mulai dilakukan Vermin yakni Krisyanto-Hendra Pranova (72.912 KTP-el) dan Mulyahdi-Subhan (78.731 KTP-el).

Berdasarkan agenda KPU, vermin dilaksanakan sampai 25 Maret 2020. Sedangkan verifikasi faktual (verfak) di lapangan baru akan dimulai 26 Maret – 15 April 2020 mendatang.

Diantara hiruk pikuk vermin, salah seorang warga Desa Bama, Kecamatan Pagelaran Ilham Kamil mengaku geram. Lantaran dirinya mendapat informasi fotocopy KTP-el nya nyangkut di salah satu Bapaslon.

“Sampai saat ini, saya tidak pernah diminta dari kedua Bapaslon dan tidak pernah memberikan dukungan. Tapi informasinya KTP saya ada yang catut,” ketus Ilham kepada wartawan.

Ilham berharap pada tahapan ini KPU bisa menjalankan tugasnya secara maksimal. Terutama pada tahapan verfak. “Bawaslu juga harus memperketat pengawasan,” tukasnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang Ahmadi mengatakan, KPU akan melakukan verifikasi baik administrasi maupun faktual untuk memastikan adanya kesesuaian data. .

“Untuk vermin ada lima item yang akan kami teliti, kesesuaian antara KTP dengan form B1 KWK, dari nama, NIK, alamat, kemudian jenis kelamin harus sama, kalau tidak sama itu berarti tidak memenuhi syarat (TMS),” katanya.

Selain itu, lokus daerah harus sesuai dengan daerah pemilihan (Dapil) dalam hal ini di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Sedangkan, pelaksanan verfak menggunakan metode sensus bukan sampling. Dan jika ditemukan KTP dukungan dari keduanya, maka yang bersangkutan harus memilih salah satu.

“Namun jika tidak merasa mendukung keduanya kami siapkan form BA5 KWK yakni form mendukung tidak mendukung untuk ditandatangani jika merasa tidak mendukung,” tukasnya.

Lanjut Ahmadi, dari mana asal KTP itu didapatkan Bapaslon perseorangan di luar kewenangan KPU. “Silahkan tanyakan kepada masing-masing Bapaslon dari mana KTP itu didapat,” tegasnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Ade Mulyadi mengatakan, piaknya akan mengawasi semua tahapan pencalonan dengan profesional.

“Bawaslu akan mengawasi semua tahapan pencalonan. Termasuk pada tahapan verifikasi baik administrasi maupun faktual,” pungkasnya. (jir/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *