Wanti-wanti Zaki ke ASN di Tangerang yang Hendak ke Luar Kota

TANGERANG, LENSAMETRO —Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tangerang yang nekat berlibur ke luar kota di tahun baru siap-siap mendapat sanksi. Demikian ditegaskan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Zaki mengatakan, larangan kepada ASN berlibur ke luar kota demi mencegah penyebaran Covid-19.

Zaki menuturkan, apabila ada ASN dan keluarga ada hal yang mendesak untuk bepergian ke luar daerah, diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes). Seperti, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

“Kalau mereka kembali masuk bekerja maka harus menunjukan surat rapid antigen,” ujar Zaki saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/12/2020).

Zaki menuturkan, pemberian cuti kepada ASN harus memperhatikan kebutuhan pegawai dan tetap memperhatikan pelayanan kepada warga.

BACA JUGA ; Jelang Tahun Baru, Ketua MUI Banten Imbau Masyarakat Tidak Gelar Pesta 

Ia meminta, pengaturan jadwal kerja di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk sistem bekerja dari rumah atau Work Form Home (WFH) memperhatikan kebutuhan pegawai dan tidak mengganggu pelayanan.

“Apabila ada ASN dan keluarganya yang tetap bepergian ke luar daerah tanpa ada hal yang mendesak maka akan dikenakan hukuman disiplin. Aturan ini berlaku dari Desember 2020 sampai Januari 2021,” tegasnya.

Ia juga telah mengeluarkan imbauan khusus untuk malam pergantian tahun pusat keramaian, mall, kafe, rumah makan wajib tutup pukul 19.00 WIB.

“Tujuannya agar masyarakat dalam perayaan tahun baru tetap memperhatikan protokol kesehatan,” pungkasnya. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *