Walikota Serang: Warung Makan Boleh Buka Tapi Dibungkus

BANTEN,LENSAMETRO.com— Aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terkait larangan buka warung makan di siang hari selama Ramadan menuai kontroversi.

Menanggapi ramainya isu tersebut, Walikota Serang Syafrudin memberikan klarifikasi terkait aturan yang sudah dibuat tersebut.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, pemilik rumah makan diperbolehkan melakukan aktivitas berjualan selama bulan suci ramadan.

“Hanya saja, mengikuti surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Serang. Jika berjualan di siang hari, diharapkan pemilik rumah makan tidak memberikan izin kepada pembeli untuk makan di tempat (dibungkus),” ujar Syafrudin kepada wartawan, Senin (19/4/2021).

Syafrudin menegaskan, tidak akan merevisi edaran tersebut, karena menurutnya hal tersebut merupakan kearifan lokal.

BACA JUGA ; Titik! Selama Ramadan Warung Makan Dilarang Buka Siang Hari di Kota Serang

“Masyarakat Kota Serang masih menganggap tabu tradisi berjualan apalagi makan di siang hari selama bulan ramadan. Maka dari itu, Pemkot Serang membuat kebijakan adanya pembatasan jam operasional bagi warung atau rumah makan,” katanya.

Selain jam operasional, persoalan denda bagi pemilik rumah makan yang mencapai Rp50 juta juga dipersoalkan. Namun, orang nomor satu di Kota Serang itu tegas mengatakan tidak ada denda yang diberlakukan.

“Nominal denda yang beredar itu tercantum dalam Perda No 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan penyakit masyarakat,” katanya.

“Penegakan hukum memang berjalan, tapi tidak ada denda. Karena surat edaran ini tidak mencantumkan Perda nomor 2 tahun 2010,” imbuhnya.

Perlu diketahui, belum lama ini salah satu pemilik warung makan di Kota Seramg menangis karena sejumlah alat masaknya disita  dan peralatan disita Satpol PP Kota Serang karena kedapatan  berjualan di siang hari. (dra/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *