Waduh, Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang Berpotensi Diundur

TANGERANG, LENSAMETRO— Jadwal pelaksanaan Pilkades serentak 2021 di Kabupaten Tangerang untuk 77 desa ternyata belum ada kepastian.

Pasalnya, sampai saat ini pembahsan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pilkades serentak masih belum tuntas. Hal itu lantaran munculnya aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga berdampak pada jadwal yang semula sudah dibuat pada Maret 2021 terpaksa disusun ulang.

Wakil Bupati Tangerang Mad Romli mengaku belum bisa memastikan waktu pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang.

Namun ia menjelaskan,  tahapan perhelatan Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang berdasarkan aturan berlangsung pada Maret 2021. “Pada Juli 2021 seharusnya sudah dilaksanakan pelantikan kepala desa terpilih,” ucapnya.

BACA JUGA : Haji Ombi Mengaku Lapar dan Ngantuk Usai Disuntik Vaksin Sinovac

Terkait anggaran, Mad Romli mengakatan sudah dipersiapkan oleh Pemkab Tangerang melalui APBD. “Namun jika instruksi dari kementerian minta untuk diundur apa boleh buat. Sampai saat ini masih menunggu instruksi diundur atau tidaknya,” ucap mantan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang ini.

Sementara, Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) pada DPMPD Kabupaten Tangerang Syafrizal mengatakan, Perbup tentang Pilkades serentak tahun 2021 yang sudah tinggal penetapan.

“Ada perubahan di Perbup, karena mengikuti aturan Kemendagri. Tentunya berpengaruh terhadap perubahan jadwal,” ucapnya tanpa menyebut aturan Kemendagri yang dimaksud.

BACA JUGA : Tak Dilibatkan di Proyek Pembangunan Toilet, 3 Warga Solear Tangerang Merusak Kantor Desa

Syafrizal menjelaskan, belum adany kepastian Pilkades karena mempertimbangkan terkait potensi kerumunan pada pelaksanaan Pilkades, baik pada masa kampanye maupun pada hari pencoblosan. Serta terdapat perubahan jumlah pemilih di tiap-tiap tempat pemungutan suara (TPS).

“Itu masih menjadi kajian Pemdes yang akan dituangkan dalam Perbup Pilkades,” tukasnya.

Selain itu, batasan jumlah pemilih di tiap-tiap TPS juga berubah dari setiap TPS sebanyak 2000 pemilih akan dibatasi hanya 500 pemilih dengan batas waktu jam 07-12.00 WIB.

“Belum lagi soal pembentukan panitia Pilkades, yang diwajibkan dibentuk di tingkat kabupaten, kecamatan dan tingkat desa. Kemungkinan pelaksaan yang tadinya pada Maret akan diundur,” pungkasnya. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *