Waduh, Perumahan Citra Pasundan Curug Belum Punya Sertifikat HGB

TANGERANG; LENSAMETRO— Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Tangerang, Sudarmi mengatakan, BPN Kabupaten Tangerang tidak pernah menerbitkan sertifikat atas nama PT. Citra Property yang telah membangun perumahan Citra Pasundan pada tahun 2013 silam.

“Dulu pihak PT. Citra Property pengajuan permohonan sertifikatnya namun masih berbentuk SK. Belum sempat terbit sertifikat hak guna bangunan dan hak milik,” ujar Sudarmi kepada wartawan, Senin (8/06/2020).

Ia menambahkan, SK yang digunakan untuk penerbitan sertifikat HGB dan Hak Milik tersebut, tidak bisa dilanjutkan. Lantaran, setelah muncul SK atas dasar pengecekan, pengukuran dan permohonan tersebut, pihak pengembang tidak melanjutkan ke tahap berikutnya.

“Saat pengukuran tidak ada pihak yang protes dan SK pun berhasil diterbitkan di atas tanah yang sudah bersertifikat tahun 1999 atas nama Maryani Santoso,” ujarnya.

Menurutnya, jika pihak pengembang hendak membangun perumahan ,seharusnya telah mengantongi dokumen yang diperlukan seperti sertifikat hak guna bangunan (HGB). Jika HGB telah diterbitkan, maka sertifikat tersebut bisa ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik.

“Tanah tersebut belum memiliki sertifikat hak guna bangunan dan sertifikat hak milik atas nama PT yang bersangkutan. Harusnya sebelumnya membangun, PT. Citra Property memiliki bukti pelepasan sertifikat dari Maryani Santoso,” ungkapnya.

Kendati demikian, kata dia, setelah hasil putusan persidangan yang dimenangkan oleh Maryani Santoso, hingga saat ini pihaknya belum melaporkan ke BPN Kabupaten Tangerang untuk pengajuan permohonan eksekusi terkait putusan tersebut.

“Sebagai pemenang ia seharusnya mengajukan eksekusi kepada BPN, baik nanti akan dilakukan pengosongan maupun penyerahan ataupun hal lain,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga Perumahan Citra Pasundan juga ingin melaporkan BPN Kabupaten Tangerang kepada kejaksaan dan kepolisian. Karena telah mengeluarkan SK HGB Nomor 760/HGB/BPN.36.03/2013, yang diduga adanya keterlibatan dalam kasus ini

Dimintai tanggapan terkait itu, Sudarmi mengatakan siap menghadapi laporan tersebut, asalkan terdapat bukti yang memang benar-benar jelas. Menurutnya, BPN Kabupaten Tangerang bekerja atas adanya pengajuan permohonan dan berdasarkan peraturan yang ada.

“Kita hanya melayani. Jika memang ada surat permohonan baik dari PT. Citra Property, desa, kecamatan dan sebagainya, tentunya akan diproses,” tutupnya.

Perlu diketahui, sebanyak tiga blok Perumahan Cluster Citra Pasundan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang dibangun dilahan sengketa. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *