Waduh, Pejabat Kanwil Kemenag Banten Diperiksa Kejati

BANTEN; LENSAMETRO- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten  memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kantor Wilayah kementrian Agama Provinsi Banten.

Kasi Penerangan hukum Kejati Banten, Ivan Sihaan Herbon mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait dugaan perkara korupsi.

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut aksi demonstrasi mahasiswa dan beberapa aliansi masyarakat yang menamakan diri sebagai Wadah Ekspresi Barisan Independen Nasionalis Religius (Webinar).

“Selain itu terkait dengan tindak lanjut aksi demonstrasi yang dilakukan oleh beberapa kelompok mahasiswa maupun aliansi lain belum lama ini, mereka sebelumnya telah membuat laporan ke Kejati Banten pada 7 September 2020 lalu,” ungkap Ivan Sihaan Herbon saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/11/2020).

Ia mengungkapkan, salah satu pejabat yang dipanggil adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Banten Bazari Syam.

Katanya, Kepala Kemenag Provinsi Banten sudah diperiksa Kejati Banten sebanyak dua kali. Terakhir pemeriksaan orang nomor satu di Kantor  Kemenang Banten tersebut pada Kamis, 1 Oktober 2020.

Baca Juga ; Pencairan Dana Ponpes Dari Kemenag di BNI Pandeglang Abaikan Protokol Kesehatan

Selain itu, Ivan menerangkan, ada juga pemeriksaan dari unsur dari pemilik madrasah swasta yang ada di wilayah Banten.

Pemerikasaan tersebut kata Ivan dilakukan terkait dugaan korupsi dana hibah dari Kanwil Kemenag Banten.

“Hibah ke madrasah swasta, pengurus yayasan sudah dipanggil,” tukasnya

Ia menyebutkan, angka kerugian dari tindakan korupsi tersebut belum terungkap. Lantaran penyelidikan masih dalam proses.

“Penyelidikan masih membutuhkan proses panjang di Pidana Khusus,” ungkapnya.

Lanjut Ivan, pihaknya sudah menerima 3535 orang dimintai keterangan terkait pemberian dana dan informasi pemotongan hibah.

“Puluhan orang yang dimintai keterangan kebanyakan penerima hibah,” ucapnya.

Dalam laporan yang diterima Kejati Banten tutur Ivan, ada dugaan kasus korupsi, yakni  salah satunya pada 2017 ada dugaan penyunatan dana bantuan untuk Madrasah Aliyah Al-Hikmah Sujung, Kabupaten Serang, sebesar Rp20 juta.

Baca Juga ; Kemenag Pandeglang Awasi Bantuan Operasional Diniyah dan Pondok Pesantren

Menurut pelapor, pelaku penyunatan dana tersebut diduga pejabat Kanwil Kemenag Banten. Sebab, jumlah bantuan yang seharusnya diterima Madrasah Aliyah Al Hikmah senilai Rp90 juta.

Kemudian, pada 2018, pelapor juga menuding penyunatan kembali dana bantuan untuk madrasah lain di wilayah Banten yang belum terdeteksi nama madarasahnya dengan pemotongan sebesar 30 persen dari jumlah bantuan yang diterima.

“Ada dugaan korupsi lain yang dilaporkan tahun 2017 dan 2018 lalu,” pungkasnya.(oq/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *