Tuntas! Akhirnya Arief – Zaki Bersepakat Serah-Terima Aset Daerah

TANGERANG; LENSAMETRO- Sempat mangkir di acara serah terima aset pada 6 Februari 2020 yang lalu. Akhirnya Walikota Tangerang Arief R Wismanyah datang pada serah terima aset dari Pemkab Tangerang, Selasa (25/02/2020).

Bertempat di Pondopo Bupati Tangerang, Arief yang didampingi Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menandatangi berita acara penyerahan aset bersama Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Berita acara serah terima nomor : 032/717-BPKAD/2020 nomor : 593/754-BPKAD/2020 Tentang Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Tangerang Kepada Pemerintah Kota Tangerang Dan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Tangerang Kepada Kabupaten Tangerang Dengan Cara Hibah.

Alhamdulillah sudah disepakati penandatangan serah terima barang milik daerah, antara Kabupaten Tangerang kepada Kota Tangerang,” ujar Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Tangerang.

Aset yang diserahkan oleh Kota tangernag ke Pemkab Tangerang, lanjut Zaki, dirinya akan mengoptimalkan untuk industri pengelolaan sampah yang akan menjadi pelayanan penanggulangan sampah dikabupaten Tangerang.

“Pada intinya penyerahan aset ini untuk memberikan kemudahan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang,” ujarnya.

Sementara, Walikota Tangerang Arif R Wismansyah menyambut baik apa saja yang diserahkan dari Kabupaten Tangerang, nantinya aset-aset tersebut akan dimanfaatkan seperti stadion benteng yang akan direnovasi menjadi stadion semi indoor.

“Terimakasih pak Bupati, ini merupakan kado terindah masyarakat Kota Tangerang selama 27 tahun kota ini didirikan,” Ungkapnya didepan awak media.

Selain ditandatanganinya berita acara serah terima barang milik daerah, ditandatangani pula kesepakatan bersama antara Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kertaraharja Kabupaten Tangerang dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng Kota Tangerang tentang Hibah Aset Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang berupa jaringan sistem penyediaan air Minum (SPAM) diwilayah Kota Tangerang kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Benteng Kota Tangerang.

Sementara itu wasit yang juga mediator penyelesaian aset antara Kota dan Kabupaten Tangerang Ibnu Jandi mengatakan,  antara dokumen kesepakatankedua belah pihak disepakati dengan status penyerahan dalam bentuk Hibah, dimana perjanjian ini juga mengikat bagi kedua pemerintah daerah.

“Ada 9 item yang menjadi perhatian, dalam perjanjian ini termasuk diantaranya adalah penyerahan aset PDAM TKR yang dilakukan secara bertahap,” tukas Direktur Lembaga Kebijakan Publik. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *