Toko Penjual Eximer dan Tramadol di Pakuhaji Digrebek, Omsetnya Ratusan Juta Perbulan

TANGERANG;LENSAMETRO— Penjual obat terlarang modus toko obat dan kosmetik di di Jalan Raya Cituis, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang digrebek Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang, Jumat (7/08/2020) petang.

Dalam pengrebekan tersebut, petugas menemukan ribuan butir obat Eximer dan Tramadol yang sudah dicabut izin edarnya di lokasi tersebut.

Pantauan di lokasi, penggrebekan BPOM mendapati dua orang pemuda sedang melangsungkan transaksi pembelian dengan penjual Eximer dan Tramadol di ruko dua lantai tersebut.

Kepala BPOM Kabupaten Tangerang Widya Safitri mengungkapkan, operasi penggrebekan ini dilakukan adanya laporan warga yang resah atas aktivitas berkedok toko obat dan kosmetik tersebut.

Baca Juga : Lagi, Makanan Berbahaya Sasar Wilayah Kecamatan Kelapadua

Akhirnya, kata Widya pihaknya berkoordinasi dengan Balai Besar POM Serang, Tim Penyidik, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dan Anggota Polda Metro Jaya untuk menyusun strategi penggrebekan.

“Hasil pemeriksaan didapati toko ini menjual ribuan pil tramadol dan eximer yang diketahui sudah dicabut izin edarnya artinya ilegal, ungkap Widya kepada wartawan.

Widya melanjutkan, barang yang berhasil diamankan yakni tramadol berbentuk tablet sebanyak 1.880 butir dan berbentuk kapsul sebanyak 259 butir. Sedangkan sebanyak 2.089 tablet eximer .

“Kita juga amankan 29 pisc kosmetik ilegal, 7 item 152 pisc kosmetik kedaluarsa, dan 1 item 36 pisc jamu kedaluarsa,” ungkapnya.

Widya menambahkan, obat-obatan terlarang itu didapati dari seorang pengedar yang sengaja menaruh dan mengambil setoran uang dalam kurun waktu selama dua kali seminggu.

“Sudah beroperasi selama dua bulan dan omset per bulan ratusan juta rupiah,” tandasnya.

Hingga saat ini, kata Widya, bandar dan pengedar obat terlarang tersebut masih didalami oleh penyidik.

“Obat ini kita amankan dan Penyidik dari Balai Besar POM Serang akan terus melanjutkan kasus ini. Dan jika terbukti pelaku akan dikenakan pidana sesuai undang- undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *