Tok! Mantan Pejabat Pemprov Banten dan Eks Ketua HIPMI Kabupaten Tangerang Divonis 3 Tahun Penjara

BANTEN, LENSAMETRO.com- Sidang kasus korupsi internet desa pada Bimtek dengan peserta para kepala desa di Banten pada 2016 dengan anggaran Rp3,5 miliar memasuki babak vonis.

Dalam kasus tersebut sebanyak empat terdakwa divonis majelis hakim karena terbukti bersalah.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai kegiatan bimtek dengan peserta para kepala desa di Banten pada 2016 dengan anggaran Rp3,5 miliar ini tidak sesuai dengan standar satuan harga yang ditetapkan pemerintah.

Ada pun kerugian negara dalam penyelenggaraan bimtek itu senilai Rp1,1 miliar.

Unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi, dan menyalahgunakan kewenangan juga terbukti karena keempat terdakwa adalah satu kesatuan di kegiatan tersebut. Sehingga pembelaan para pemohon tidak dapat dikabulkan oleh majelis.

Dalam sidang kasus korupsi internet masuk desa tersebut, Mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten RA divonis 3 tahun penjara dan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mantan orang nomor satu di Dishubkominfo Banten ini divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang pada kasus korupsi Bimtek Internet Desa kerja sama dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

Majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi seperti dilansir dari detik.com mengatakan, terdakwa terbukti sah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Terdakwa juga dipidana membayar uang pengganti Rp 420 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar pidana kurungan 6 bulan,” vonis hakim Atep Sopandi di Pengadilan Tipikor Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Senin (9/8/2021).

Ketentuan uang pengganti Rp420 juta harus dibayar terdakwa paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak maka harta benda disita untuk menutupi dan bila tidak cukup dipidana 1 tahun 6 bulan.

Vonis majelis hakim yang dibacakan bergantian ini juga memvonis terdakwa MKG dari PT Duta Citra Indah selaku penyelenggara bimtek. Ia divonis pidana penjara 3 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

MKG yang juga Eks Ketua HIPMI Kabupaten Tangerang ini juga dipidana uang pengganti Rp 442 juta dengan ketentuan penyitaan harga benda dan bila tidak cukup maka dipidana 1 tahun 6 bulan.

Ketiga, terdakwa DMH dari Kepala Laboratorium Administrasi Negara Fisip Untirta divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 245 juta. Pembayaran uang pengganti oleh terdakwa melalui rekening negara diperhitungkan sebagai pengganti terdakwa dalam vonis ini.

Selain itu,  PPTK dari Dishubkominfo yakni terdakwa H divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Ia juga didenda Rp
100 juta subsider 6 bulan penjara.

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan melakukan banding. Sementara, para penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. (det/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *