Tok! Bekas Kepala Cabang BJB Tangerang Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

BANTEN, LENSAMETRO.com- Bekas Kepala Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Tangerang Kunti Aji Cahyo divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif senilai Rp8,7 miliar.

Selain mantan Kacab BJB, majelis hakim memvonis Direktur PT Djaya Abadi Soraya (DAS), Dheerandra Alteza Widjaya dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (2/6/2021).

Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo mengatakan, terdakwa Kunto Aji Cahyo dan Dheerandra Alteza Widjaya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menghukum terdakwa Kunto Aji Cahyo dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Menghukum terdakwa Dheerandra Alteza Widjaya dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ujar Majelis Hakim disaksikan JPU Kejati Banten Subadri dan kuasa hukum kedua terdakwa.

Baca Juga ; Kredit Fiktif Rp8,1 Miliar, Mantan Kacab BJB Tangerang Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara

Selain pidana penjara, Slamet menambahkan Kunto Aji Cahyo diberikan tambahan hukuman berupa denda Rp500 juta ,subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sedangkan terdakwa Dheerandra Alteza Widjaya dikenakan denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti Rp4 miliar subsider 3 tahun penjara.

“Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa merugikan keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor. Hal yang meringankan, terdakwa Kunto Aji Cahyo mengembalikan uang yang dinikmatinya sebesar Rp1.060.000.000,” ujarnya.

Uang pinjaman kredit fiktif oleh terdakwa Kunto Aji Cahyo selain digunakan untuk kepentingan pribadi sekitar Rp1 miliar, juga orang lain yaitu saksi Djuaningsih sebesar Rp2,4 miliar dan terdakwa Dheerandra Alteza Widjaya sebesar Rp4,2 miliar. Hal itu merugikan keuangan negara Bank BJB sebesar Rp8,1 miliar.

Vonis kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya Kunto Aji dituntut 6 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Dheerandra Alteza Widjaya dituntut 7 tahun penjara, serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp4,2 miliar subsider 3 tahun penjara.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim JPU, dan kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir, atau belum memberikan keputusan.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata JPU Kejati Banten Subardi dan kuasa hukum Dheerandra Alteza Widjaya, Yandhi.

Perlu diketahui, pada tahun 2015 PT DAS mengajukan pinjaman ke BJB Cabang Tangerang sebesar Rp4,5 miliar, dengan menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten Sumedang, sebagai jaminannya. Tersangka Dheerandra yang merupakan salah satu direktur PT DAS.

Di tahun yang sama tersangka Dheerandra kembali melakukan pinjaman Rp4,2. Namun menggunakan perusahaan baru yang melibatkan istrinya sebagai Direktur PT CR, dengan komisaris tersangka KA yang juga Kacab BJB Tangerang.

Dalam kasus itu, mantan Kacab BJB Tangerang atau Kunto Aji tidak memerintahkan bank memverifikasi lapangan atas proyek fiktif di Pemkab Sumedang itu. Antara pejabat bank dan pihak swasta saling bersepakat dan kongkalikong untuk melakukan pembobolan.

Vonis dari majelis hakim 5,6 tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 6 tahun penjara.(rim/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *