Titik! Selama Ramadan Warung Makan Dilarang Buka Siang Hari di Kota Serang

BANTEN, LENSAMETRO.com—Walikota Serang Syafrudin menegaskan, selama bulan ramadan tidak ada warung makan boleh buka di siang hari.

Politisi PAN ini mengatakan, pihaknya telah membuat surat edaran terkait pembatasan jam buka rumah makan.

“Para pedagang makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan dan warung nasi dalam bentuk pedagang kaki lima termasuk berada di pasar modern mal dilarang buka pada siang hari selama bulan suci ramadan,” ujar Syafrudin kepada wartawan.

Terangnya, pembatasan tersebut berlaku selama bulan suci ramadhan, dan secepatnya pihaknya akan mengedarkan surat edaran tersebut.

“Jadi dilarang buka dari pukul 04.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB,” imbuhnya.

Syafrudin menegaskan, jika masyarakat ada yang melihat rumah makan membukanya di waktu yang telah dibatasi tersebut,  dirinya mempersilahkan untuk melaporkan.

BACA JUGA ; Syafrudin Ngebet Pindahin Kantor Walikota Serang

“Jadi kalau ada yang menemukan rumah makan buka, silahkan laporkan. Nanti ada Satpol PP yang menindaknya,” ucapnya.

Selain itu, Pria yang saat mencalonkan diri menjadi Walikota Serang dengan jargon Aje Kendor ini mengungkapkan sanksi denda sebesar Rp50 juta bagi rumah makan yang melanggar aturan.

Terkait pengelola restoran, rumah makan, kafe yang nekat beroperasi, Syafrudin  mengakui sesuai dengan aturannya di Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 tahun 2010.(dra/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *