KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Kasus kecelakaan lalu lintas antara truk tanah dan pengguna jalan di wilayah Kabupaten Tangerang makin meningkat dan kerap kali memakan korban jiwa. Berdasarkan data Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Polda Banten, dari Januari hingga Oktober 2024 tercatat sebanyak 19 kecelakaan yang melibatkan truk tanah dengan kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kasubnit Gakkum Kecelakaan Lalu Lintas Polresta Tangerang, Ipda Sofiyudin, mengungkapkan bahwa dari seluruh kejadian tersebut, 16 orang dilaporkan meninggal dunia, 3 orang mengalami luka berat, dan 13 orang lainnya luka ringan.
“Sepanjang tahun 2024 ini sudah ada 19 kejadian (kecelakaan truk tanah) khususnya yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang,” katanya kepada wartawan, Kamis 31 Oktober 2024 sore.
Menurut Sofiyudin, faktor penyebab kecelakaan truk tanah ini beragam. Namun, sebagian besar insiden terjadi di luar jam operasional truk tambang yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022. “Karena untuk menentukan sebab itu butuh proses juga kan, kami lidik dulu, kami kumpulkan alat bukti. Tapi memang untuk kemarin-kemarin sih ada yang kejadiannya di luar jam operasional,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa dari 19 kasus kecelakaan tersebut, seluruhnya telah ditangani oleh pihak berwajib. Salah satu contohnya adalah kecelakaan di Bugel, Tigaraksa, di mana sopir langsung dijadikan tersangka. Namun, Sofiyudin menekankan bahwa tidak semua sopir dalam kecelakaan dijadikan tersangka. Penetapan tersangka tergantung hasil penyelidikan mengenai penyebab kecelakaan.
“Enggak semua (tersangka) karena sebab lakanya kita lakukan penyelidikan secara intensif. Artinya tidak semua sopir (bersalah) juga. Ada juga yang kena dampak atau imbas dari pengguna jalan itu sendiri,” ujarnya.
Wilayah yang sering terjadi kecelakaan truk tanah juga bervariasi, antara lain di Cisoka, Balaraja, Kronjo, dan Mauk. Kawasan-kawasan ini kerap menjadi jalur utama truk tiga gardan yang lalu-lalang di Kabupaten Tangerang.
Ipda Sofiyudin menyatakan bahwa Satlantas Polresta Tangerang terus berupaya mengurangi angka kecelakaan melalui berbagai langkah, salah satunya penyekatan yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Kronjo. Selain itu, koordinasi dengan pihak terkait, seperti dinas perhubungan, juga dijalankan untuk menindak tegas kendaraan yang melanggar waktu operasional.
“Kita juga coba lakukan koordinasi dengan pihak-pihak dan instansi terkait seperti dinas perhubungan dan kendaraan yang masih melanggar waktu operasional kita tindak tegas,” tuturnya.
Ia juga menghimbau agar para pengusaha transportasi mematuhi peraturan, termasuk soal jam operasional dan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) yang wajib sesuai ketentuan.
“Karena salah satu kasus yang kami tangani kayak kejadian di Bugel itu si sopirnya sendiri SIM-nya belum sesuai ketentuan, bukan SIM B2,” pungkasnya. [LM]