Tiga Blok Perum Citra Pasundan Curug Berdiri Di Lahan Sengketa, Warga Kecele

TANGERANG; LENSAMETRO– Tiga Blok di Perumahan Cluster Citra Pasundan, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang terancam digusur.

Lantaran bangunan yang berada di Blok E, F dan G itu dianggap ilegal oleh Maryani Santoso, selaku pemilik sah.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 43/G/2016/PTUN/SRG, Maryani Santoso berhasil menang pengembang Cluster Citra Pasundan, yakni PT Citra Property.

Adanya sengketa tersebut, warga yang sudah membeli perumahan tersebut kecele dan merasa dirugikan oleh pengembang perumahan tersebut.

“Ternyata rumah yang saya beli berada di lahan sengketa. Jelas sangat merugikan,” ketus Henrikus Herman Wibowo kepada wartawan, Jumat (15/05/2020).

Selain kecewa, terangnya sejumlah warga juga menjadi resah lantaran tempat tinggal mereka yang berada di blok tersebut bakal digusur.

“Pengembang harus bertanggung jawab atas persoalan ini. Kerena setiap ada keresahan puncaknya kemarahan,” tukasnya.

Ia pun mengaku sudah mencoba menemui Sabri Nurdin selaku Direktur PT Citra Property untuk menanyakan permasalahan sengketa tersebut. Namun sampai saat ini belum ada jawaban pasti dari pihak pengembang.

“PT Citra Property hanya menyatakan siap bertanggung jawab secara perdata maupun pidana terhadap tuntutan Cluster Citra Pasundan Blok E, F dan G,” kata Henrikus.

Ia menjelaskan, pihak warga memberikan waktu 3×24 jam, apabila tidak ada jawaban yang jelas mereka akan menempuh jalur hukum.

“Jelas akan kami bawa ke pihak berwajib jika pengembang tetap abai,” pungkasnya. (sua/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *