Tiba- Tiba Hak Interpelasi ke Gubernur Banten Ditunda, Ada Apa?

BANTEN; LENSAMETRO- Fraksi PDIP DPRD Banten secara tiba – tiba menunda hak interpelasi kepada Gubernur Banten Hahidin Halim (WH) menunda terkait Bank Banten.

“Penundaan sementara penggunaan hak interpelasi berdasarkan hasil rapat koordinasi internal antara DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten dengan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten pada Jumat, 19 Juni 2020,” ujar Muhlis, Ketua Fraksi PDIP Banten, kepada lensametro.com, Senin (22/06/2020).

Terang Muhlis, penundaan hak interpelasi diputuskan terkait memperhatikan perkembangan atas upaya dan langkah penyehatan Bank Banten yang telah memasuki babak baru melalui pengambilan opsi tertentu.

“Maka sebagai inisiator penggunaan hak meminta keterangan kepada Gubernur Banten terhadap kebijakan dalam upaya penyehatan Bank Banten menyatakan menunda atau menangguhkan untuk sementara waktu (moratorium) atas penggunaan hak konstitusi dimaksud,” terang Muhlis.

Baca Juga : Akhirnya, Pemprov Banten Melunak Siap Sehatkan Bank Banten

Menurut Muhlis, sikap penundaan atau penangguhan ini diambil sebagai bentuk apresiasi sekaligus pemberian ruang, waktu, dan kesempatan kepada Pemprov Banten yang telah menunjukkan itikad baik untuk menyusun, dan menjalankan Rencana Aksi dan Tindak Lanjut (RATL) penyehatan Bank Banten.

“Keputusan ini tanpa sedikitpun mengabaikan prinsip dan esensi fungsi, tugas, dan wewenang pengawasan sebagai anggota DPRD Provinsi Banten yang melekat dan mengikat berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Kata Muhlis, pengawasan yang dijalankan tentu dalam kerangka bahwa DPRD Banten adalah representasi wakil Rakyat Banten yang teknisnya dapat dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD yang secara khusus menangani sektor atau bidang dimaksud.

Dalam pengertian lain, sambung Muhlis, alasan penangguhan atau penundaan penggunaan hak interpelasi, yakni banyak alternatif metode dan mekanisme untuk mencapai solusi penyelesaian persoalan yang baik, efisien dan efektif, diantaranya melalui pemberian kesempatan sekaligus bersama-sama dapat menguji dan mengawasi komitmen serta konsistensi Pemprov Banten dalam upaya menyehatkan Bank Banten.

Baca Juga : Kisruh Bank Banten Berujung Gugatan dari Masyarakat Sampai Akademisi Untirta

“Kemudian nanti secara teknis, diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak Pemprov Banten untuk bekerjasama menjelaskan dan berkoordinasi langsung ditingkat alat kelengkapan yang ada,” katanya.

Namun, lanjut Muhlis kondisi dapat berkata lain jika dalam melaksanakan kebijakan berjalan dan hasil pengawasan menemukan indikasi/dugaan adanya penyalahgunaan wewenang. Baik pada konsep perencanaan, operasional, maupun hasil.

Baca Juga : Isi MoU GMNI Dengan Kejati Banten Soal Dugaan Gratifikasi Beras CSR ke DPRD

“Maka terbuka ruang forum pengawasan kelembagaan kembali kita tingkatkan dengan mekanisme interpelasi dilanjutkan. Terkait batas waktu, sangat tergantung terhadap sikap dan keseriusan penanganan penyehatan, good will, mutual respect between institusional relationship, attitude, perilaku profesional, termasuk ketaatan terhadap norma dalam upaya menyehatkan Bank Banten,” tegasnya.

Muhlis menambahkan, di masa sekarang ini semua saling mengawasi dan diawasi, media mengawasi, civil society, dan lain-lain turut mengawasi.

“Jaman sekarang ini tidak ada person maupun lembaga yang bebas nilai. Semua harus berjalan sesuai norma dan harus akuntabel,” tukasnya.

Baca Juga : WH Siap Pasang Badan Layani Gugatan Bank Banten

“Spirit dan langkah ini sangat diperlukan dalam upaya menyelesaikan agenda Penyehatan Bank Banten,” imbuhnya.

Sekedar diinformasikan, sebelum PDIP yang menunda hak interpelasi. Fraksi PKS terlebih dahulu sudah mengambil sikap penundaan terhadap hak interpelasi pada 14 Mei 2020. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *