TANGERANG | Lensametro.com-, Personel Polres Metro Tangerang Kota meringkus 3 pria masing-masing berinisial AI (37), N (40), dan S (37). Ketiganya ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan dan percobaan pembunuhan.
Tidak tanggung-tanggung, korban dari ketiga tersangka adalah seorang anggota Polri yang berdinas di Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya berinisial TF.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, tersangka AI sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Lantaran hal itulah, tersangka TF menyimpan sakit hati kepada korban TF.
“Sakit hati tersangka AI ini berawal terhadap istri dari korban TF, karena telah memberitahu alamat tinggal dan alamat kantor tersangka AI kepada sejumlah orang yang sedang mencari dirinya atas kasus penipuan yang dilakukan,” kata Zain, Rabu (8/11/2023).
Zain melanjutkan, peristiwa penganiayaan dan percobaan pembunuhan itu terjadi pada Rabu, (18/10/2023) sekitar jam setengah 9 malam. Korban mengalami penganiayaan dan percobaan pembunuhan di Jalan Tol Tanah Tinggi, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Guna memuluskan niat, tersangka AI menghubungi tersangka N dan S, yang masih memiliki hubungan kerabat dengan tersangka AI. Tersangka AI kemudian menghubungi korban TF dengan dalih mengajak korban untuk menemui rekan bisnis.
“Ditengah perjalanan, ketiga tersangka yang sudah merencanakan niat jahatnya. Menarik dan mengikat korban mengunakan tali yang telah disiapkan, lalu menjerat leher korban. Karena korban melawan salah satu tersangka mengeluarkan badik hingga melukai tangan korban. Lalu wajah dan mulut korban pun dilakban,” terangnya.
Saat dianiaya, korban masih tetap melakukan perlawanan dan berontak. Namun karena tertekan dan takut atas keselamatan dirinya korban meminta untuk dilepaskan. Korban juga mengatakan akan memberi uang senilai Rp500 juta kepada para tersangka apabila dilepaskan.
“Untuk menyanggupi permintaan tersangka, korban minta dilepaskan terlebih dahulu dan membiarkannya pulang untuk menjual mobil miliknya di rumah agar dapat memenuhi permintaan para tersangka, korban pun dilepaskan dan dibiarkan pulang,” ujar Zain.
Sesampainya di rumah korban menceritakan peristiwa yang dialami. Dengan diantar keluarga, korban pun melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di tempat persembunyian. Dalam proses pemeriksaan, diketahui tersangka AI dan N merupakan mantan narapidana atau residivis.
“Tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) pasal 535 ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan berat, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Zain. (Don/rilis).