Tersangka Penggelapan Mobil Rental Masuk Tahap Dua

Redaksi
13 Mar 2025 19:18
3 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak KM45 terus bergulir. Kejaksaan kini resmi menahan dua tersangka baru dari sipil berinisial IH (42) dan H (40), yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tangerang, Herdian Malda Ksatria. “Sebelumnya, tersangka dari sipil sudah masuk tahap dua. Ini dua tersangka yang dibekuk polisi setelah DPO,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).

IH dan H dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 481 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, kedua tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IA Tangerang dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidangkan,” tambah Malda.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, Kejaksaan juga telah menerima dua tersangka lainnya, yakni AS dan IS, beserta barang bukti dari penyidik Polresta Tangerang. Tersangka AS diketahui sebagai pihak yang menyewa mobil dengan identitas palsu, sedangkan IS berperan dalam menghilangkan alat perekam GPS dan menguasai mobil untuk dijual.

Kasus penembakan ini menyeret tujuh tersangka, terdiri atas empat warga sipil dan tiga oknum anggota TNI AL. Empat tersangka sipil yang telah diamankan adalah AS, IH, IS, dan H. Sementara itu, tiga tersangka dari unsur militer, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala KRI (KLK) BA, saat ini tengah menjalani peradilan militer di Jakarta.

Kejadian ini terungkap setelah video penembakan bos rental mobil viral pada Kamis (2/1) pukul 04.30 WIB. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AS menyewa mobil menggunakan identitas palsu dengan alasan menjemput mertua di Sukabumi. Namun, setelah GPS mobil hilang sinyal, pemilik rental IA (48) menyadari adanya indikasi penggelapan.

AS kemudian menghubungi IS untuk mencari pembeli, sementara IH dan H berperan dalam menghilangkan sinyal GPS dari mobil Honda Brio tersebut. Setelah kendaraan berhasil dikuasai, mobil diserahkan kepada IH untuk dijual. Akhirnya, kendaraan tersebut jatuh ke tangan tersangka dari kalangan militer.

Kasus ini masih terus bergulir di persidangan, khususnya untuk para tersangka dari unsur militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sementara itu, Kejaksaan telah menyiapkan dakwaan untuk para tersangka sipil, dengan AS dan IS yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sebelum IH dan H menyusul ditangkap.

Malda menegaskan bahwa AS dikenakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Pasal 481 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sementara itu, IS dijerat dengan Pasal 481 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Dua tersangka AS dan IS saat ini kami titipkan di Rutan Kelas 1 Tangerang di Jambe. Selanjutnya kami siapkan untuk persidangan dan saya juga bertindak sebagai JPU,” pungkasnya. [LM]