Tersangka Kasus Penyekapan dan Rudapaksa Remaja di Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara

Redaksi Lensametro.com
1 Nov 2024 09:12
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (Lensametro.com) – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menetapkan YH (19) sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan rudapaksa terhadap seorang remaja berinisial VLR (17) yang terjadi di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada Jumat (18/10/2024) lalu. Polisi juga mengungkap berbagai fakta mengejutkan dari hasil pemeriksaan terhadap korban, tersangka, dan saksi keluarga.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa keluarga YH tidak mengetahui keberadaan korban di rumah mereka selama 10 hari. “Terdapat kesesuaian hasil dari pemeriksaan, bahwa Keluarga YH tidak mengetahui keberadaan korban selama 10 hari di rumahnya dan tidak mendengar suara minta tolong dari korban maupun suara-suara lain yang mencurigakan,” kata Zain, Jumat (1/11/2024).

Fakta lain yang diungkap Kapolres menyebutkan bahwa hubungan YH dengan keluarganya kurang harmonis. Korban VLR, lanjutnya, disekap dan dirudapaksa di bawah ancaman bahwa ia akan dibunuh jika mencoba melarikan diri atau menolak perintah tersangka.

“Dari TKP, petugas menemukan dua utas tali rafia yang digunakan untuk mengikat korban. Termasuk pakaian korban yang masih tertinggal di lantai dua rumah tersebut,” ungkap Zain.

Atas perbuatannya, YH dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 76d jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76e jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan Pasal 333 KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka YH maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tandas Zain.

Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, telah berkoordinasi dengan berbagai stakeholder seperti Kementerian PPA, KPAI, Direktorat PPA Bareskrim, dan UPTD PPA untuk menangani perkara ini. Upaya pendampingan hukum dan pemulihan trauma korban juga akan dilakukan oleh tim psikolog. [LM]