Ternyata, Lahan Situ Kelapadua Yang Menyusut Itu Tercatat Sebagai Aset Pemprov Banten

BANTEN, LENSAMETRO— Terungkap sudah wewenang Situ Kelapadua lahan Situ Kelapadua yang berada di Kabupaten Tangerang tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto mengungkapkan, Situ Kepaladua tersebut merupakan wewenang pusat.

Namun, berdasarkan penelusuran lensametro.com, ternyata Situ Kepaladua yang saat ini tinggal luas 16 hektare tersebut merupakan aset dari Pemprov Banten.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten mencatat bahwa Situ Kelapadua masuk aset Pemprov Banten dan saat ini masih wewenang Provinsi Banten.

“Iya masuk,” ujar Rina Dewiyanti, Kepala BPKAD Provinsi Banten saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp pada Jumat Lalu (5/2/2021).

Meskipun demikian, Rina tidak merinci luas Situ Kelapadua yang tercatat pada aset Pemprov Banten. Ia menyarankan wartawan untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada  Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Banten.

“Bisa langsung dengan PUPR nya saja, saya hanya bisa jelaskan bahwa situ tersebut telah tercatat di aset Pemprov,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala PUPR Prov Banten M Tranggono saat dihubungi lewat telepon belum memberikan respon.

BACA JUGA : Luas Lahan Situ Kelapadua Tangerang Menyusut 20 Hektare

Sebelumnya diberitakan, lahan Situ Kelapadua yang berada tidak jauh dari kawasan bisnis di wilayah Kabupaten Tangerang susut hingga 20 hektare.

Kepala Dinas Binamarga dan SDA Kabupaten Tangerang Slamet Budhi mengungkapkan, luas lahan Situ Kepaladua sebelumnya mencapai 36 hektare. Namun saat ini tinggal 16 hektare. (dra/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *